BLANGPIDIE – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pria berinisial BP (20), warga Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap terkait kasus membawa lari anak di bawah umur, yang terjadi sejak akhir tahun 2025.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Ipda Safrizal. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakapolres Abdya Kompol Misyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi dan KBO Reskrim Ipda Safrizal, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan keterangan Misyanto, kasus ini bermula dari laporan ayah kandung korban yang masuk ke Mapolres Abdya pada 12 November 2025. Dalam laporannya, orang tua korban melaporkan anaknya dibawa pergi tanpa izin dan tidak diketahui keberadaannya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui peristiwa berawal pada 17 Oktober 2025 di Kecamatan Babahrot. Saat itu, pelaku diketahui membujuk dan meyakinkan korban untuk ikut bersamanya ke Kota Medan. Keduanya pun berangkat menggunakan mobil Haice.
“Setibanya di Medan, mereka menetap selama dua minggu dengan menyewa tempat kos. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kampung halamannya di Desa Siofabanua, Nias,” ungkap Misyanto.
Selama tinggal di rumah orang tua pelaku selama tiga bulan, kondisi korban diketahui mengalami perubahan. Korban diketahui tengah mengandung berusia enam bulan. Tanpa seizin dan sepengetahuan keluarga korban, pada 26 Maret 2026, pelaku melangsungkan pernikahan secara adat dan agama dengan didampingi seorang pendeta.
Proses penangkapan pelaku bukanlah hal yang mudah. Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Wahyudi SH MH menjelaskan, ada tantangan besar yang dihadapi tim penyidik, salah satunya perbedaan budaya dan wilayah. Bagi masyarakat setempat, peristiwa serupa dianggap hal biasa, sehingga membuat proses hukum berjalan sulit.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Nias dan mengirimkan informan untuk memantau gerak-gerik pelaku. Penangkapan baru bisa dilakukan pada 12 Mei 2026 pukul 17.00 WIB, saat pelaku sedang mengangkut buah pisang menggunakan mobil pikap di jalan raya,” ujar Wahyudi.
Saat hendak membawa pelaku, ratusan warga setempat mendatangi lokasi dan sempat menolak jika pelaku harus dibawa pergi. Berkat komunikasi yang intens dan panjang lebar, akhirnya warga bersedia menyerahkan pelaku ke pihak berwajib. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Nias, sebelum tim penyidik bergerak lagi menuju rumah pelaku yang berjarak tiga jam perjalanan untuk menjemput korban.
Kini, pelaku beserta barang bukti berupa seragam sekolah milik korban telah diamankan di Mapolres Abdya guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Wahyudi berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengimbau agar orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak serta memperkuat nilai keagamaan dalam pendidikan anak.
“Pendidikan formal saja tidak cukup. Pendidikan agama dan keimanan harus berjalan beriringan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Wahyudi.***









Komentar