Aceh News
Beranda » RESMI! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh Bisa Berobat Tanpa Batasan Desil

RESMI! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh Bisa Berobat Tanpa Batasan Desil

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mengambil keputusan penting dengan menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggapan nyata terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Dengan dicabutnya peraturan ini, maka semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa, kembali ke sistem yang berjalan sebelumnya,” tegas Gubernur Mualem saat memberikan pernyataan resmi di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Gubernur menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendengarkan dan menampung seluruh masukan yang datang dari berbagai elemen di Tanah Rencong.

“Keputusan ini kami ambil semata-mata untuk menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh. Mulai dari ulama, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, hingga seluruh lapisan warga yang menyampaikan pendapatnya terkait aturan tersebut,” ungkap Mualem.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Nurlis, bahwa sebelum sampai pada keputusan akhir ini, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai tahapan dan menerima banyak masukan konstruktif dari berbagai pihak. Tidak hanya dari lembaga legislatif daerah, namun juga dari kelompok mahasiswa dan akademisi.

Irfansyah: Pencabutan Pergub JKA Harus Jadi Akhir Polemik, Saatnya Semua Fokus Layani Rakyat Aceh

“Sebelumnya kami juga sudah menerima masukan yang sangat berharga dari DPR Aceh. Begitu juga dengan adik-adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya lewat unjuk rasa, maupun hasil diskusi dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar. Semua pendapat itu kami dengar, kami kaji, dan akhirnya kami jadikan bahan pertimbangan utama untuk mencabut Pergub ini,” tambahnya.

Dengan dicabutnya peraturan tersebut, Gubernur Mualem memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Aceh akan kembali berjalan lancar tanpa ada hambatan seperti yang terjadi sebelumnya. Masyarakat kini dapat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti biasa.

“Kami ingin memastikan, pembiayaan kesehatan tetap ditanggung oleh skema Jaminan Kesehatan Aceh bagi setiap warga yang membutuhkan pengobatan. Dan yang paling penting, sudah tidak ada lagi pembatasan berdasarkan golongan desil yang selama ini menjadi kekhawatiran banyak pihak,” jelas Gubernur menegaskan.

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat luas, karena dianggap sebagai langkah pemerintah yang responsif dan peduli terhadap kepentingan rakyat, terutama dalam menjamin hak dasar setiap warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan mudah diakses.***

Mualem Diserang Kritik, Ketua KPA Wilayah Samudera Pase Ajak Rakyat Aceh Bersikap Objektif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement