ACEH TIMUR – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Wilayah Aceh, Rifqi Maulana, S.H., melontarkan kritik keras dan sorotan tajam terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengaspalan ruas Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah, Kabupaten Aceh Timur. Menurutnya, permasalahan ini tidak bisa dilihat sebagai kegagalan teknis biasa, melainkan bukti nyata rapuhnya sistem pengawasan anggaran serta lemahnya keberpihakan pembangunan bagi masyarakat pedalaman.
Proyek senilai lebih dari Rp17 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit itu menjadi sorotan publik karena kondisi jalan yang rusak parah dalam waktu singkat. Belum lama selesai dikerjakan, badan jalan sudah terlihat retak-retak, permukaan aspal mengelupas, hingga muncul lubang di sejumlah titik, padahal masyarakat menaruh harapan besar agar infrastruktur tersebut dapat membuka akses dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Yang rusak bukan hanya aspal jalan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara. Ketika proyek bernilai fantastis cepat hancur, publik wajar curiga bahwa ada praktik korupsi dan permainan kekuasaan di dalamnya,” tegas Rifqi Maulana, Senin (11/5/2026).
Rifqi menilai kasus ini merupakan contoh nyata pola klasik korupsi infrastruktur yang berulang di daerah: nilai proyek besar, pengawasan lemah, kualitas pekerjaan buruk, dan rakyatlah yang menanggung kerugian terbesar. Ia menegaskan, pembangunan jalan sejatinya adalah sarana meningkatkan kesejahteraan, namun dalam praktiknya sering kali hanya dijadikan ruang pembagian keuntungan bagi segelintir pihak, bukan untuk kepentingan umum.
“Korupsi infrastruktur adalah kejahatan yang dampaknya paling nyata dirasakan rakyat kecil. Jalan rusak membuat distribusi ekonomi terganggu, akses pendidikan dan kesehatan terhambat, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat setiap hari,” ujarnya.
Lebih dalam, Rifqi mengungkapkan kekhawatiran akan adanya masalah serius sejak tahap awal. Berdasarkan pemantauan dan laporan yang diterima, proyek ini diduga bermasalah dalam proses perencanaan hingga pengadaan. Salah satu indikasi mencolok adalah tidak ditemukannya data tender proyek tersebut dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kerusakan jalan yang terjadi bukan semata-mata disebabkan faktor cuaca atau kesalahan kontraktor lapangan, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam spesifikasi teknis, kualitas material, hingga kelalaian pengawasan.
“Kalau proyek baru selesai lalu cepat rusak, itu bukan semata faktor cuaca atau teknis lapangan. Publik berhak menduga ada persoalan serius dalam proses pengawasan, kualitas material, hingga kemungkinan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan,” tandas Rifqi.
Ia juga menyoroti fenomena berulangnya kasus jalan rusak dan proyek bermasalah di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa korupsi di sektor infrastruktur masih menjadi penyakit kronis yang sulit diberantas, terutama karena efek jera yang lemah. Sering kali yang ditindak hanyalah pelaksana teknis di lapangan, sementara aktor intelektual serta pihak yang menikmati keuntungan terbesar justru lolos dari jerat hukum.
“Selama aktor intelektual di balik proyek bermasalah tidak disentuh, maka pola ini akan terus berulang. Yang ditangkap biasanya hanya pelaksana teknis, sementara pihak yang menikmati keuntungan terbesar sering lolos dari proses hukum,” kritiknya.
Oleh karena itu, PERMAHI mendesak Polda Aceh untuk segera turun tangan dan mengusut kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, melainkan harus berani membongkar seluruh jaring kepentingan yang terlibat. Mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pihak yang memiliki wewenang dalam proses perencanaan dan penganggaran harus diperiksa tanpa pandang bulu.
“Polda Aceh harus membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan dan kepentingan proyek. Jika ada indikasi korupsi, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu,” desaknya.
Sebagai putra daerah Aceh Timur, Rifqi mengaku sangat prihatin melihat kampung halamannya terus dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan. Ia menegaskan, masyarakat sudah terlalu lama hanya menjadi penonton di tengah maraknya proyek yang hanya menguntungkan segelintir elit. Rakyat, kata dia, tidak butuh seremoni peresmian atau baliho besar, melainkan infrastruktur yang benar-benar berkualitas dan anggaran yang dijaga keabsahannya.
“Rakyat Aceh Timur tidak membutuhkan seremoni proyek dan baliho pembangunan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah jalan yang benar-benar berkualitas dan anggaran yang tidak dicuri,” pungkas Rifqi.***









Komentar