BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menanggapi keras pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, yang menuduh dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menilai pernyataan tersebut terlalu semena-mena, berlebihan, dan melanggar adab serta etika dalam berbicara.
“Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” ujar Nurlis dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Menurut Nurlis, pernyataan keras tersebut berdampak langsung kepada nama baik Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang kini menjadi sasaran bully di berbagai media sosial. Hal serupa juga dialami oleh Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir.
Ia menegaskan, kalimat “Merampok Uang JKA” sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat, apalagi disampaikan dalam forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh. Padahal setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. Kapan perampokan itu terjadi, bagaimana caranya, dan siapa yang terlibat? Itu punya konsekuensi hukum. Jika tidak bisa dibuktikan, maka itu adalah fitnah,” tegasnya.
Nurlis juga mengingatkan prinsip dasar hukum, yaitu praduga tak bersalah. Bahkan penegak hukum sekelas polisi pun tidak serta merta menyebut seseorang bersalah, melainkan menggunakan istilah tersangka atau terduga.
“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Lebih jauh, Nurlis menilai pernyataan tersebut juga telah melampaui batas kewenangan fungsi legislatif. Meskipun anggota DPR memiliki imunitas, namun ada batasan yang jelas.
“Tidak boleh menghakimi sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif. Anggota DPR hanya memiliki tiga fungsi: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tidak ada fungsi menghakimi seperti menuduh orang lain perampok,” jelasnya.
Ia membandingkan dengan lembaga yudikatif yang sangat berhati-hati, mulai dari tahap pemeriksaan, pengadilan, hingga memutus perkara.
“Sementara Pemerintah Aceh berada di fungsi eksekutif yang tugasnya melaksanakan undang-undang. Batas kewenangan sangat jelas, jangan sampai tumpang tindih. Kami tegaskan, dalam pengelolaan JKA, Pemerintah Aceh sudah menjalankan seluruh prosedur dengan benar,” tutup Nurlis.***









Komentar