ACEH TIMUR — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Timur melakukan pemeriksaan terhadap aparatur desa terkait dugaan pelanggaran syariat Islam dalam sebuah acara hajatan yang menghadirkan hiburan musik keyboard.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di ruang penyidik Satpol PP-WH Aceh Timur. Klarifikasi dilakukan terhadap Kepala Desa (Geuchik) Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, menyusul beredarnya foto dan video acara hiburan tersebut di media sosial.
Dalam proses pemeriksaan, pihak penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh, khususnya terkait penyelenggaraan hiburan dalam kegiatan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya, warga yang menyelenggarakan hajatan tersebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Pihak pemerintah desa menyatakan komitmennya untuk lebih tegas dalam mengawasi serta menindak setiap bentuk pelanggaran syariat Islam di wilayahnya.
Kegiatan pemeriksaan turut dihadiri sejumlah unsur pemerintah kecamatan dan aparatur desa, di antaranya Camat Peunaron Hasdiansyah Mulyadi, Kepala Desa Arul Pinang Sunyono, Sekretaris Desa Sufrio, serta Kepala Dusun Setiawan Purnama Pujakesuma.
Satpol PP-WH Aceh Timur menyatakan laporan ini akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut, serta menunggu arahan pimpinan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.***









Komentar