ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menyediakan anggaran sekitar Rp 44 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera mencairkan dana tersebut. Menurutnya, pembayaran THR diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, mendorong produktivitas kerja, serta menstimulasi perekonomian daerah agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
“Dengan adanya pencairan THR ini kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, mendorong produktivitas kerja, serta menstimulasi perekonomian daerah agar daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang Idul Fitri,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangan resminya pada Rabu (11/3/2026).
Total penerima THR di lingkungan Pemkab Aceh Timur mencapai 9.693 orang, yang terdiri dari 6.427 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 40 anggota DPRK, serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Besaran THR yang dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Februari 2026, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Selain THR, Bupati juga menginstruksikan agar Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong untuk triwulan pertama tahun 2026 (Januari-Maret) segera dibayarkan, dengan total anggaran sekitar Rp 26 miliar.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur hingga tingkat gampong tetap terjaga,” ucapnya.
Bupati berharap pembayaran dana tersebut dapat meringankan beban dan membuat seluruh penerima dapat menjalankan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kemenangan dan suka cita.***



Komentar