Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Pemerintah Aceh Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Dorong Efisiensi dan Transformasi Kerja

Posted on April 9, 2026April 9, 2026 by admin
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya meningkatkan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 yang diterbitkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca juga: Tekad Majukan Aceh, Mualem Tegaskan Hubungan Solid Bersama Wagub Fadhlullah

“Hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dalam ketentuan itu dijelaskan, ASN tetap melaksanakan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) pada hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIB. Sementara itu, apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin pukul 07.45 WIB.

Baca juga: Gubernur Aceh Beberkan LKPJ 2025, Dorong Sinergi untuk Aceh Lebih Maju

Meski memberikan fleksibilitas kerja pada hari Jumat, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sejumlah sektor seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, layanan kedaruratan, hingga Samsat tetap diwajibkan beroperasi dari kantor.

Selain itu, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi juga diwajibkan tetap hadir di kantor guna memastikan koordinasi serta pengawasan pelaksanaan tugas berjalan optimal.

Baca juga: THR ASN Aceh Cair Mulai Hari Ini, Total 41.410 Penerima dengan Dana Rp 205 Miliar

Pemerintah Aceh juga menginstruksikan setiap instansi untuk mengatur jadwal piket pegawai pada hari Jumat agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan. ASN yang menjalankan tugas dari rumah diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian kinerja.

Kebijakan ini turut diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan kerja, termasuk pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor lainnya secara terukur.

Di samping itu, pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen juga diterapkan. Instansi pemerintah diminta mengurangi kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem daring maupun hybrid.

“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan unit kerja masing-masing,” demikian penegasan Muzakir Manaf dalam surat edaran tersebut.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Lestari Awards 2025 dari Serikat Perusahaan Pers

ACEH

Gubernur Mualem: Penertiban Tambang Ilegal untuk Lindungi Lingkungan dan Tingkatkan Pendapatan Aceh

ACEH

Buka Musrenbang RKPA 2027, Mualem: Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT