Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Aceh Utara Sesuaikan Penghasilan Aparatur Gampong Tahun 2026, Siltap Geuchik Tetap

Posted on Maret 9, 2026Maret 9, 2026 by admin
Foto: Ilustrasi ini dibuat dan digambar oleh AI

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan penyesuaian penghasilan bagi sejumlah aparatur gampong dalam rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pemerintah Gampong Tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, sebagian perangkat gampong dan unsur lembaga kemasyarakatan memperoleh kenaikan honorarium, namun penghasilan tetap (siltap) Geuchik tidak mengalami perubahan dan sama seperti tahun 2025.

Geuchik (kepala gampong) akan tetap menerima siltap sebesar Rp2.426.640 per bulan, sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

Baca juga: Mentan Temukan 15 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil atau Ayah Wa menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur gampong karena mereka merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa.

“Gaji Geuchik, Tgk Imum, Tuha Peut, Sekdes, Ketua Pemuda, dan Bilal akan kita naikkan semua di Aceh Utara,” ujarnya saat pertemuan dengan insan pers dalam kegiatan audiensi dan buka puasa bersama Aliansi Pers Rehab Rekon Aceh, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Wakil Gubernur Aceh Gelar Pertemuan dengan Kedutaan Denmark di Jakarta

Rincian Penghasilan Aparatur Gampong

Berdasarkan rancangan peraturan tersebut, besaran penghasilan aparatur pemerintahan gampong ditetapkan sebagai berikut:

Baca juga: Gubernur Aceh Minta Presiden Selesaikan Status Tanah Wakaf Blang Padang

• Keurani Gampong (sekretaris gampong): Rp850.000 per bulan

• Keurani Cut Keuangan: Rp500.000 per bulan

• Keurani Cut Umum dan Perencanaan: Rp500.000 per bulan

• Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan: Rp500.000 per bulan

• Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan: Rp500.000 per bulan

• Ulee Jurong (kepala dusun): Rp500.000 per bulan

• Staf atau operator komputer gampong: Rp400.000 per bulan

Penghasilan Unsur Tuha Peut

Untuk unsur Tuha Peut sebagai lembaga permusyawaratan gampong, penghasilannya ditetapkan sebagai berikut:

• Ketua Tuha Peut: Rp700.000 per bulan

• Wakil Ketua Tuha Peut: Rp400.000 per bulan

• Anggota Tuha Peut: Rp300.000 per bulan

Honorarium Unsur Keagamaan dan Pendidikan

Rancangan peraturan juga mengatur honorarium bagi unsur pembinaan keagamaan dan pendidikan di tingkat gampong:

• Imum Meunasah: Rp700.000 per bulan

• Guru Majelis Taklim: Rp500.000 per bulan

• Guru TPA: Rp350.000 per bulan

• Guru PAUD: Rp300.000 per bulan

Selain penghasilan aparatur, rancangan Peraturan Bupati ini juga memuat standar biaya berbagai kegiatan pemerintahan gampong, seperti honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK), penyusunan RPJM Gampong dan RKP Gampong, biaya rapat, pelatihan, perjalanan dinas, hingga operasional lembaga kemasyarakatan seperti PKK dan Posyandu.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap penetapan standar biaya ini dapat menciptakan pengelolaan keuangan gampong yang lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Rancangan peraturan tersebut akan mulai berlaku setelah diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Ratusan Pekerja PTPN Cot Girek Aksi Damai, Minta Pemerintah Selesaikan Konflik Lahan

BERITA

DPRK Aceh Utara Bahas Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian dan Perbaikan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

ACEH

Kecelakaan Tragis di Aceh Utara, Pengendara Honda ADV dan RX-King Tewas

BERITA

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT