
JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan terdapat 15 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Ketidaksesuaian tersebut ditemukan karena beras yang digunakan memiliki pecahan dengan kualitas medium atau premium.
Menurut Amran, penambahan vitamin pada beras fortifikasi seharusnya tidak membuat harganya menjadi sangat mahal. Pasalnya, kualitas beras yang digunakan tetap berasal dari kategori medium atau premium.
Harga Beras Fortifikasi Dinilai Tidak Masuk Akal
Amran menjelaskan bahwa beras fortifikasi merupakan pangan bergizi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Oleh karena itu, harga beras fortifikasi seharusnya tidak jauh berbeda dengan harga beras medium.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp 42.0000 per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” terang Amran di Jakarta, Jumat (31/07/2026).
Hasil Uji Laboratorium Temukan Sekitar 80 Persen Tidak Memenuhi Standar
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sampel beras fortifikasi, sekitar 80 persen produk tidak memenuhi standar fortifikasi. Dari tiga laboratorium yang telah menyelesaikan pengujian, sebagian besar sampel dinyatakan bukan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Yang terdaftar itu sekitar 80% tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp 22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp 42.000. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti,” jelas Amran.
Penyimpangan Dinilai Merugikan Konsumen dan Negara
Amran menegaskan penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan konsumen yang membeli produk tidak sesuai dengan klaim, tetapi juga mencederai tujuan pemerintah dalam menyalurkan subsidi pangan kepada masyarakat.
Pemerintah pada 2026 mengalokasikan subsidi sektor pangan sekitar Rp 164 triliun. Dari jumlah tersebut, potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp 56 triliun.
Karena itu, praktik penjualan beras yang tidak memenuhi standar dengan harga tinggi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan terhadap barang yang proses produksinya telah memperoleh berbagai subsidi dari pemerintah.
“Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp 71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran,” kata Mentan Amran.
Diduga Terjadi Pergeseran Modus
Amran menambahkan dugaan penyimpangan tersebut memiliki pola yang serupa dengan kasus dugaan beras premium yang sebelumnya diungkap Kementerian Pertanian. Setelah pengawasan terhadap beras premium diperketat, pelaku diduga mengalihkan praktiknya ke beras fortifikasi yang dinilai memiliki margin keuntungan lebih besar.
“Dugaannya terjadi pergeseran. Karena premium sudah kita kunci pengawasannya, mereka bergeser ke fortifikasi. Bayangkan kalau dijual sampai Rp 42.000 per kilogram, keuntungan yang diperoleh sangat besar,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Terungkap! Begini Mekanisme Bantuan Rp2,5 Triliun Kementan untuk Petani Aceh
PEMERINTAHANZulhas Percepat Penataan 13 Ribu SPPG, Daerah Stunting Tinggi Diprioritaskan
NASIONALMualem Minta Kementan Pulihkan Lahan Aceh
ACEH