Hukum
Beranda » KPK Selidiki Aliran Dana Rutin ke Oknum Kemnaker dalam Kasus Pemerasan TKA

KPK Selidiki Aliran Dana Rutin ke Oknum Kemnaker dalam Kasus Pemerasan TKA

Ilustrasi : KPK Selidiki Pemerasan TKA Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana rutin yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Salah satu yang diperiksa adalah Rizky Junianto, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker, untuk mendalami perihal setoran rutin dari agen TKA kepada oknum di kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan fokus pada aliran dana yang diduga berasal dari agen TKA dan diberikan secara berkala kepada oknum di Kemnaker.

“Penyidik sedang menggali informasi terkait dugaan aliran dana dari agen TKA kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk setoran yang bersifat rutin,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Selain menyasar para tersangka, KPK juga memeriksa saksi dan pihak lain yang terkait dalam kasus ini. Penyitaan aset juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Kami menelusuri semua dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kemnaker terhadap agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA,” tambah Budi.

Paul Biya, Usia 92 Tahun, Kembali Terpilih sebagai Presiden Kamerun untuk Masa Jabatan Ke-8

Pemeriksaan kali ini menitikberatkan pada pelacakan aliran dana hasil dugaan pemerasan. Terkait kemungkinan keterlibatan Rizky sebagai penerima dana, KPK akan mendalami lebih lanjut.

Kasus korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA selama periode 2019-2023. KPK memperkirakan total dana yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp53 miliar. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Kemnaker dalam memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Adapun delapan tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  5. Suhartono, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, serta kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penelusuran aliran dana menjadi fokus utama untuk memetakan jaringan korupsi yang terjadi.

Editor : Ody Cempeudak

Gubernur Muzakir Manaf Hadiri Peringatan Haul ke-5 Abu Paloh Gadeng di Aceh Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement