Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Dengan Tangan Terkepal, Hasto Berteriak “Merdeka” Ketika Ditahan KPK

Posted on Februari 20, 2025 by admin
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).(Foto : antara)

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (20/02/2025).

Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers. Meskipun demikian, Hasto tetap memekikkan kata “Merdeka” dengan tangan terkepal dan tersenyum.

Baca juga: Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar di Pengadilan Tinggi

Penetapan Hasto sebagai tersangka, bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dilakukan KPK akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron.

Selain kasus Harun Masiku, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 1, Maria Lestari. Tak hanya suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku.

Baca juga: Viral Live TikTok Diduga Asusila, Remaja di Aceh Diperiksa Polisi

Hasto diduga meminta Harun menghilangkan barang bukti dengan merendam ponselnya dan melarikan diri. Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Lebih lanjut, Hasto diduga mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.

Upaya Hasto untuk lolos dari status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan Hasto pada Kamis (13/2) dengan alasan permohonan yang diajukan seharusnya dibuat secara terpisah untuk kasus suap dan perintangan penyidikan. Menyikapi putusan tersebut, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah pada Senin, 17 Februari.

Baca juga: 2 Bupati Pemalang Kena OTT KPK: Mukti Agung dan Anom Widiyantoro

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

HUKUM

Indonesia Menang Telak atas Kamboja, Klasemen Grup A Piala AFF 2026 Berubah

BOLA

RSU Cut Meutia Gelar Diskusi Interaktif dalam Peringatan World Hearing Day 2025

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT