Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (20/02/2025).
Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers. Meskipun demikian, Hasto tetap memekikkan kata “Merdeka” dengan tangan terkepal dan tersenyum.
Penetapan Hasto sebagai tersangka, bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dilakukan KPK akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron.
Selain kasus Harun Masiku, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 1, Maria Lestari. Tak hanya suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku.
Hasto diduga meminta Harun menghilangkan barang bukti dengan merendam ponselnya dan melarikan diri. Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Lebih lanjut, Hasto diduga mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.
Upaya Hasto untuk lolos dari status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan Hasto pada Kamis (13/2) dengan alasan permohonan yang diajukan seharusnya dibuat secara terpisah untuk kasus suap dan perintangan penyidikan. Menyikapi putusan tersebut, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah pada Senin, 17 Februari.
Komentar