
Jakarta – KPK geledah Imigrasi Jaksel Jakpus terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Dari dua lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (05/08/2026).
KPK Geledah Imigrasi Jaksel dan Sita SGD 8.500
Penggeledahan terhadap kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat dilakukan pada Selasa (04/08/2026).
Dalam penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik KPK turut menemukan dan menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500. Uang tersebut ditemukan dari ruangan Kepala Kanim Jaksel.
“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” sebutnya.
“(Uang yang diamankan di ruangan) Kepala Kanim Jaksel,” imbuhnya.
Selain uang tunai tersebut, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan di dua kantor Imigrasi tersebut. Barang bukti itu selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara.
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA tersebut diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.
KPK menduga jumlah uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy Karim menerima jatah Rp 100 juta setiap minggu.
Delapan Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Berikut daftar tersangka:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

BERITA TERKAIT
KPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Uang di Mobil
HUKUMKPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut
HUKUMDengan Tangan Terkepal, Hasto Berteriak “Merdeka” Ketika Ditahan KPK
HUKUM