Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar di Pengadilan Tinggi

Posted on Agustus 5, 2026 by Ody Yunanda
Sidang banding Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi laptop Chromebook digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu 05/08/2026

Sidang banding Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). Sidang tersebut menjadi tahap awal proses banding setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam sidang banding Nadiem Makarim, majelis hakim memutuskan hanya memeriksa lima saksi dari total 12 saksi dan satu ahli yang diajukan untuk pemeriksaan kembali. Keputusan tersebut diambil karena hakim menilai sebagian besar keterangan para saksi memiliki substansi yang serupa sehingga tidak seluruhnya perlu dihadirkan.

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut

Sidang Banding Nadiem Makarim Periksa Berkas dan Memori Banding

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Agenda sidang meliputi pemeriksaan berkas perkara serta memori banding sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah persidangan, Nadiem mengatakan majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pokok-pokok keberatan yang tercantum dalam memori banding.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Menurut Nadiem, perkara tersebut tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena, menurut pihaknya, tidak terdapat kerugian negara.

“Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum kami untuk menyampaikan pokok-pokok keberatan dalam memori banding,” ujar Nadiem.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di Bengkulu

Nadiem juga menegaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan dengan harga di bawah harga pasar. Atas dasar itu, ia meyakini argumentasi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan pada tingkat banding.

Sidang Banding Dilanjutkan Pekan Depan

Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Sutarto, menyampaikan bahwa persidangan akan kembali digelar pada pekan depan. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap lima saksi yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

“Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang telah ditetapkan majelis hakim,” kata Sutarto.

Sidang banding Nadiem Makarim menjadi tahapan untuk menentukan apakah putusan pengadilan tingkat pertama akan dikuatkan, diubah, atau dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Pria di Nagan Raya Ditahan dalam Kasus Pencabulan Anak

KRIMINAL

Alihfungsikan Batalyon yang Ada, Daripada Menambah yang Baru

ACEH

Malam 19 Ramadhan, Karutan Tapaktuan Pimpin Shalat dan Kultum

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT