
JAKARTA – Kasus dugaan perekaman tanpa izin terhadap sales promotion girl (SPG) di GIIAS 2026 yang diduga dilakukan oleh konten kreator Brian masih menjadi perhatian publik. Menyikapi viralnya peristiwa tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong para korban agar segera membuat laporan resmi ke kepolisian sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan setelah beredar video yang diduga memperlihatkan Brian merekam sejumlah SPG di ajang GIIAS 2026 yang berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, tanpa persetujuan.
Ketua Komisi III DPR Dorong Korban SPG GIIAS 2026 Lapor Polisi
Habiburokhman menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum, maka perkara harus diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mendorong kepada para korban untuk menggunakan haknya sebagai masyarakat Indonesia membuat laporan resmi ke polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum benar-benar ditegakkan,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui media sosialnya, Selasa (03/08/2026).
Dasar Hukum yang Dapat Digunakan Korban
Habiburokhman menjelaskan, para korban dapat menggunakan sejumlah dasar hukum saat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebaran luas rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 UU Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau memperlihatkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial, serta Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, korban juga dapat memanfaatkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perlindungan terhadap hak pribadi di ruang digital.
“Selain itu korban juga menggunakan UU ITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi atau privacy right dan menyerang kehormatan di ruang digital,” lanjutnya.
DPR Akan Kawal Perkembangan Kasus
Habiburokhman memastikan DPR akan terus memantau perkembangan kasus tersebut agar penegakan hukum berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa ruang publik, termasuk kawasan pameran otomotif, harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja yang menjalankan tugas secara profesional.
“Para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional harus dijaga dengan baik,” tegasnya.

BERITA TERKAIT
RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Hardjuno Ingatkan Hoaks
HUKUMAhmad Sahroni Tegaskan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas
HUKUMKPK Geledah Imigrasi Jaksel-Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
HUKUM