Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Ketua Komisi III DPR Dorong Korban Kasus SPG GIIAS 2026 Lapor Polisi

Posted on Agustus 3, 2026 by Ody Yunanda
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong korban dugaan perekaman tanpa izin terhadap SPG di GIIAS 2026 segera melapor ke polisi pada 03/08/2026.

JAKARTA – Kasus dugaan perekaman tanpa izin terhadap sales promotion girl (SPG) di GIIAS 2026 yang diduga dilakukan oleh konten kreator Brian masih menjadi perhatian publik. Menyikapi viralnya peristiwa tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong para korban agar segera membuat laporan resmi ke kepolisian sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan itu disampaikan setelah beredar video yang diduga memperlihatkan Brian merekam sejumlah SPG di ajang GIIAS 2026 yang berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, tanpa persetujuan.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di Bengkulu

Ketua Komisi III DPR Dorong Korban SPG GIIAS 2026 Lapor Polisi

Habiburokhman menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum, maka perkara harus diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mendorong kepada para korban untuk menggunakan haknya sebagai masyarakat Indonesia membuat laporan resmi ke polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum benar-benar ditegakkan,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui media sosialnya, Selasa (03/08/2026).

Baca juga: Viral Live TikTok Diduga Asusila, Remaja di Aceh Diperiksa Polisi

Dasar Hukum yang Dapat Digunakan Korban

Habiburokhman menjelaskan, para korban dapat menggunakan sejumlah dasar hukum saat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian.

“Korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebaran luas rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 UU Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau memperlihatkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial, serta Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan,” jelasnya.

Baca juga: Kejagung dan Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

Selain itu, menurutnya, korban juga dapat memanfaatkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perlindungan terhadap hak pribadi di ruang digital.

“Selain itu korban juga menggunakan UU ITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi atau privacy right dan menyerang kehormatan di ruang digital,” lanjutnya.

DPR Akan Kawal Perkembangan Kasus

Habiburokhman memastikan DPR akan terus memantau perkembangan kasus tersebut agar penegakan hukum berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa ruang publik, termasuk kawasan pameran otomotif, harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja yang menjalankan tugas secara profesional.

“Para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional harus dijaga dengan baik,” tegasnya.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Hardjuno Ingatkan Hoaks

HUKUM

Ahmad Sahroni Tegaskan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas

HUKUM

KPK Geledah Imigrasi Jaksel-Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim

HUKUM

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT