Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Kejagung dan Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

Posted on Agustus 5, 2026 by Ody Yunanda
Kejagung dan Polri merespons rencana praperadilan Febrie Adriansyah serta menegaskan kesiapan menghadapi gugatan sesuai ketentuan KUHAP.

JAKARTA – Praperadilan Febrie Adriansyah mendapat respons dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kedua institusi penegak hukum itu menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut.

Baca juga: KPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Uang di Mobil

“Silakan itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum) kalau mau ajukan praperadilan,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (04/08/2026).

Menurut Anang, mekanisme praperadilan sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan demikian, setiap tersangka mempunyai hak untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik melalui mekanisme hukum tersebut.

Baca juga: Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar di Pengadilan Tinggi

Praperadilan Febrie Adriansyah Direspons Polri

Respons serupa disampaikan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi. Ia mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Febrie Adriansyah bersama tim kuasa hukumnya.

Ahmad menegaskan Polri siap mengikuti dan menghadapi proses praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Viral Live Asusila di TikTok, Dua Pelanggar Syariat Diserahkan ke Kejaksaan Banda Aceh

“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” pungkasnya.

Tim Kuasa Hukum Ajukan Dua Permohonan

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru. Atas dasar tersebut, mereka memutuskan menempuh praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

Tim kuasa hukum akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan pertama juga akan menguji keabsahan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara permohonan kedua ditujukan untuk menguji tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri.

Praperadilan Menguji Legalitas Tindakan Aparat

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum. Tindakan tersebut mencakup penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.

Dalam praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung dan Polri menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Kedua lembaga tersebut memastikan siap memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses praperadilan nantinya menjadi forum bagi pengadilan untuk menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hingga saat ini, Kejagung dan Polri menegaskan tetap menjalankan proses penegakan hukum sesuai prosedur serta siap mengikuti seluruh tahapan persidangan praperadilan Febrie Adriansyah.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Kisah Mualem Bangun Masjid Pakai Uang Pribadi Sejak Sebelum Jadi Gubernur

ACEH

Aceh Besar Juara Umum MTQ XXXVII Aceh 2025

ACEH

Ironi Listrik di Kuta Makmur pada 80 Tahun Kemerdekaan

EDITORIAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT