
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap delapan personel kepolisian yang diduga terkait kasus narkotika. Mereka terdiri dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P, enam anggotanya, serta seorang personel Polda Aceh.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa para personel diamankan karena diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika,” ujar Eko.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing personel yang telah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam dugaan jaringan peredaran narkotika.
Eko mengatakan seluruh informasi terkait konstruksi perkara, barang bukti, hingga status hukum para pihak akan diumumkan setelah proses penyidikan menunjukkan perkembangan lebih lanjut.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas memberantas tindak pidana narkotika. Apabila nantinya terbukti bersalah, para personel tersebut tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Sebelumnya, Polri juga pernah menangani perkara serupa yang melibatkan anggotanya. Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro bersama mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi.
Dalam perkara tersebut, Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan koper berisi narkotika di rumah seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita dalam kasus itu antara lain 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin. Penyidik juga mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba.
Bareskrim Polri menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap anggota yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

BERITA TERKAIT
Komdigi Ultimatum Platform X Lunasi Denda Konten Porno, Batas Waktu Pekan Depan
NASIONALBejo Sugiantoro Meninggal Usai Kolaps di Lapangan Surabaya
NASIONALSeribu Anggota KPA Pase Gelar Ziarah dan Doa Bersama di Makam Teungku Hasan Tiro
ACEH