ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara kembali menunjukkan kinerja cepat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) hanya dalam waktu 1 kali 12 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (14/4/2026), dengan penangkapan terhadap seorang tersangka beserta pengamanan satu orang lainnya yang juga terjaring dalam operasi tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim menyampaikan bahwa tim operasional berhasil mengamankan pelaku utama berinisial H (36), warga Desa Meunye Lhe, Kecamatan Nibong. Selain itu, turut diamankan seorang pria berinisial AI (22) yang beralamat di Sumatera Utara. Keduanya digiring dari lokasi berbeda di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Pelaku H bersama rekannya AI diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara di lokasi tersebut. Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil curian,” ujar AKP Ibrahim.
Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh kedua pria tersebut. Meski demikian, berdasarkan penyelidikan awal, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa AI tidak terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Untuk pelaku AI, dari hasil penyelidikan tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Namun demikian, terkait temuan dua paket narkotika jenis sabu, Sat Reskrim Polres Aceh Utara akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, sepeda motor yang diamankan diketahui milik Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong. Korban melaporkan kendaraannya hilang pada Senin pagi (13/4/2026). Saat kejadian, korban dan istri sedang beristirahat di dalam kamar, sementara anaknya yang berangkat ke sekolah diduga lupa mengunci pintu rumah sehingga dibiarkan terbuka.
“Korban sempat mendengar suara salam dari luar namun tidak dihiraukan. Setelah keluar kamar, korban mendapati pintu terbuka lebar dan motornya yang diparkir di dalam rumah beserta kuncinya sudah tidak ada,” tambah Ibrahim menjelaskan kronologi kejadian.
Berkat kerja cepat tim penyidik, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima. Atas perbuatannya, pelaku H kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, AKP Ibrahim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Pastikan pintu dan gerbang terkunci saat beristirahat atau meninggalkan rumah, jangan tinggalkan kunci di kendaraan, serta parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi. Langkah sederhana ini sangat membantu mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” pungkasnya.***









Komentar