Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Tiyong Desak BPMA Segera Tengahi Tunggakan PI 10% WK-B: Hak Aceh Utara Bukan Uang Belas Kasihan

Posted on Oktober 4, 2026Oktober 4, 2026 by yunis buloh
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Samsul Bahri Tiyong menyampaikan desakan agar BPMA segera menengahi tunggakan pembayaran hak Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja B kepada Pemerintah Aceh Utara, Minggu (4/10/2026).

BANDA ACEH – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Samsul Bahri Tiyong, mendesak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera turun tangan memediasi persoalan tunggakan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja B (WK-B) yang disebut belum sepenuhnya dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sejak 2024 hingga 2026.

Tiyong menilai BPMA memiliki posisi strategis sebagai regulator migas di Aceh untuk mempertemukan kepentingan daerah penghasil dengan operator blok migas, khususnya dalam persoalan yang melibatkan PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai holding dan PT Pema Global Energi (PGE) sebagai operator.

Baca juga: Perkuat Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Aceh Temui Dinsos

“BPMA sebagai regulator migas di Aceh sekaligus pihak yang mengawasi KKKS, wajib menjadi mediator kepentingan daerah penghasil dengan operator blok migas,” kata Tiyong, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, Kepala BPMA Mawardi Nur dinilai memiliki pengalaman dan pemahaman terhadap persoalan tersebut karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PEMA.

Baca juga: 1.571 Jemaah Haji Aceh Berangkat ke Tanah Suci, Kloter 5 Segera Lepas Landas 10 Mei

“Selain sebagai tugasnya regulator, Mawardi Nur juga sudah paham dengan persoalan ini karena waktu itu dia yang memimpin PEMA,” ujar anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh II tersebut.

Tiyong menegaskan dana PI 10 persen bukan merupakan bentuk hibah maupun pemberian dari perusahaan, melainkan hak daerah penghasil yang memiliki dasar hukum dalam tata kelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Baca juga: Longsor Susulan Terjang Gayo Lues, Satu Alat Berat Tertimbun di Desa Ketukah

“Ini bukan uang belas kasihan dari PEMA atau PGE. Ini hak rakyat Aceh Utara yang diatur negara. Kalau produksinya sudah jalan, ya hak daerah harus dibayar. Jangan ditahan-tahan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan transparansi pembagian dividen dalam skema pengelolaan PI 10 persen tersebut, khususnya terkait posisi PEMA sebagai holding.

“Informasi yang kami terima, PEMA sebagai holding sudah menikmati dividen dari skema saham gendong 10 persen itu. Tapi kenapa yang untuk Kabupaten Aceh Utara melalui PT Pase Energi NSB belum jelas? Ini yang harus dibuka BPMA,” ujar Tiyong.

Tiyong meminta BPMA tidak membiarkan persoalan pembayaran PI berlarut-larut. Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apabila tidak ada langkah penyelesaian di tingkat Aceh.

“Jika ada indikasi BPMA ‘main mata’ dengan PEMA dalam hal mengulur pembayaran, kami akan bawa langsung ke Menteri ESDM. Kita berharap kasus ini bisa selesai di Aceh saja,” tegasnya.

Ia berharap BPMA segera melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dan membuka secara transparan mekanisme pengelolaan serta distribusi hak PI 10 persen untuk daerah.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pengelolaan PI tersebut melibatkan sejumlah pihak, yakni PT PEMA sebagai holding, PT Pema Global Energi (PGE) sebagai operator, serta BPMA sebagai regulator migas di Aceh yang menjalankan fungsi pengawasan kegiatan usaha hulu migas.

Sementara itu, PT Pase Energi NSB disebut sebagai perusahaan khusus yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengelola PI 10 persen dan memiliki perjanjian kerja sama dengan PGE.

Ketentuan mengenai PI 10 persen mengacu antara lain pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 jo. Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.

Dalam skema tersebut, kontraktor diwajibkan menawarkan PI 10 persen kepada badan usaha milik daerah (BUMD) setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski kegiatan produksi migas disebut telah berjalan, dana PI periode 2024–2026 yang menjadi hak Aceh Utara diklaim belum sepenuhnya disalurkan. Pada saat yang sama, terdapat informasi mengenai penerimaan dividen oleh PEMA sebagai holding dari skema saham gendong 10 persen tersebut.

Kondisi itu menjadi sorotan karena menyangkut transparansi pengelolaan pendapatan yang bersumber dari sektor migas serta hak daerah penghasil.

Tiyong juga menyoroti kondisi Aceh Utara yang masih membutuhkan dukungan anggaran untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan setelah bencana banjir besar yang terjadi pada November 2025.

Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor migas seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi masyarakat.

“Jangan tunggu rakyat marah. Aceh Utara baru dihantam banjir bandang, butuh uang untuk bangun infrastruktur dan ekonomi. Kalau ada PI yang bisa jadi PAD, kenapa dipersulit? BPMA jangan tutup mata,” pungkasnya.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

PGE dan KJE Teken Kerja Sama 11 Sumur Minyak Aceh Utara

ACEH

Sekda Aceh Bersama KPK Bidik Capaian 95 Persen untuk MCSP 2025

ACEH

Wagub Aceh Bahas Status Wakaf Blangpadang dengan Menko Kumham Imipas

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT