Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Motor Berknalpot Brong Saat Patroli Malam di Lhoksukon

Posted on Juni 14, 2026 by admin
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara memeriksa sejumlah sepeda motor yang diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, dalam operasi patroli malam di Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (13/6/2026).

ACEH UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan sebanyak 16 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam patroli malam yang digelar di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (13/6/2026) malam.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.

Baca juga: INNALILLAHI, Ibunda Bupati Aceh Timur Meninggal Dunia

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas AKP Sofyan Kurniawan mengatakan, kegiatan patroli malam merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” kata AKP Sofyan.

Baca juga: Jemaah Haji Aceh di Makkah Mulai Terima Dua Ribu Riyal dari Wakaf Baitul Asyi

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 16 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan langsung diamankan dan pengendaranya dikenakan sanksi administrasi berupa tilang.

Kendaraan yang ditindak kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polres Aceh Utara untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara dan DPRK Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBK 2026

AKP Sofyan menjelaskan, pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motornya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Di antaranya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi penggunaan knalpot brong. Surat tersebut harus diketahui oleh orang tua, camat, kapolsek, danramil, serta geuchik setempat.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Kendaraan juga harus dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.

Kasat Lantas menegaskan bahwa patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban berlalu lintas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga ketenangan lingkungan,” pungkasnya.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Sekretaris Daerah Aceh Utara Serahkan Rancangan APBK 2026 ke DPRK, Catat Defisit Rp23,32 Miliar

ACEH

SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili Empat Cabang Lomba FLS2N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

PENDIDIKAN

Kisah Mualem Bangun Masjid Pakai Uang Pribadi Sejak Sebelum Jadi Gubernur

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT