Aceh
Beranda » Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Motor Berknalpot Brong Saat Patroli Malam di Lhoksukon

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Motor Berknalpot Brong Saat Patroli Malam di Lhoksukon

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara memeriksa sejumlah sepeda motor yang diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, dalam operasi patroli malam di Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (13/6/2026).

ACEH UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan sebanyak 16 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam patroli malam yang digelar di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (13/6/2026) malam.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas AKP Sofyan Kurniawan mengatakan, kegiatan patroli malam merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” kata AKP Sofyan.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 16 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan langsung diamankan dan pengendaranya dikenakan sanksi administrasi berupa tilang.

Warisan Leluhur Tetap Hidup, Petani Pulo Iboih Gelar Khanduri Blang Sambut Musim Tanam

Kendaraan yang ditindak kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polres Aceh Utara untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Sofyan menjelaskan, pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motornya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Di antaranya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi penggunaan knalpot brong. Surat tersebut harus diketahui oleh orang tua, camat, kapolsek, danramil, serta geuchik setempat.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Kendaraan juga harus dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.

Kasat Lantas menegaskan bahwa patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban berlalu lintas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

Huntara Langkahan Kembali Rusak Diterjang Angin, FKM Pasee: Bukti Kegagalan Jamin Keselamatan Warga

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga ketenangan lingkungan,” pungkasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement