Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemenhan dan Prajurit TNI

Posted on Juli 29, 2026 by Ody Yunanda

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit TNI. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Sirait, pada Rabu, 29/07/2026.

Rico menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan kinerja tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi.

Baca juga: 1.263 Personel Amankan Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

“Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi,” kata Rico, Rabu (29/07/2026).

Menurut Rico, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar kenaikan tukin bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI. Pertama, hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemenhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PAN-RB berdasarkan asesmen yang berlaku.

Baca juga: Soal Video JK, 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda & Grace Natalie ke Bareskrim

Selain itu, Rico menyebut Kemenhan dan TNI belum pernah menerima kenaikan indeks tunjangan kinerja sejak 2018.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen,” ujar dia.

Baca juga: Erdogan Tiba di Indonesia Disambut Presiden Prabowo

Rico mengatakan, kenaikan tukin tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan.

Ia tidak merinci besaran nominal kenaikannya, namun secara umum penyesuaian indeks tunjangan kinerja meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai dengan kelas jabatan.

“Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit,” kata Rico.

Hingga saat ini, Kompas.com masih berupaya memperoleh Peraturan Presiden mengenai kenaikan tunjangan yang dimaksud.

Rico juga menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir Kemenhan dan TNI terus berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan.

Menurutnya, pelaksanaan berbagai tugas tersebut bahkan menuntut pengorbanan besar, termasuk gugurnya prajurit dalam menjalankan tugas negara.

“Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” imbuh Rico.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Iran Klaim Tembak Jatuh 22 Drone, Tegaskan Perlawanan Skala Penuh

DUNIA

Inter Milan Lolos ke Semifinal Liga Champions Usai Laga Dramatis Kontra Bayern Muenchen

BOLA

Kanwil Ditjenpas Aceh Gandeng Satbrimob Polda Aceh untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT