Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL
Ilustrasi. Foto udara, areal pertambangan batu gunung di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/2/2024). (ANTARA FOTO/JOJON)

Wamendikti Stella: Jangan Buru-buru Bahas Usul Kampus Kelola Tambang

Posted on Februari 11, 2025 by admin
Ilustrasi. Foto udara, areal pertambangan batu gunung di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/2/2024). (ANTARA FOTO/JOJON)
Ilustrasi. Foto udara, areal pertambangan batu gunung di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/2/2024). (ANTARA FOTO/JOJON)

JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Stella Christie menyatakan kementeriannya tak tergesa-gesa membahas usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi di Indonesia.

“Kalau dalam hemat saya, kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh,” kata Stella ditemui di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Selasa (4/2).

Baca juga: Presiden Prabowo Akan Terima Kunjungan Presiden Afrika Selatan di Istana Merdeka

Stella menuturkan, usulan perguruan tinggi mengelola tambang sehingga kampus sebagai tambahan sumber pemasukan sepatutnya diapresiasi.

Bagaimanapun, lanjut Stella, perlu kajian mendalam disertai proyeksi dengan melihat perguruan tinggi luar negeri yang telah berhasil memanfaatkan sumber daya alam untuk pendanaan riset.

Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Enam Kajati: Kuntadi Gantikan Mia Amiati di Jawa Timur

Baca Juga : Pemerintah Buka Opsi Kampus Kelola Tambang Lewat Pihak Ketiga

“Kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini. Jadi kajian-kajian yang yang tepat itu perlu dilakukan, dan ini sekarang sedang dilakukan,” kata perempuan berkacamata itu.

Baca juga: Ledakan Petasan Warnai Demo di Belakang Gedung DPR, Satu Orang Luka

Wacana perguruan tinggi diberikan izin pengelolaan tambang bermula kala DPR lewat rapat paripurna mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.

Usulan itu termaktub dalam Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan di balik usulan aturan pemberian IUP untuk perguruan tinggi yang digodok DPR melalui RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dasco mengatakan usulan aturan tersebut bermaksud agar perguruan tinggi memiliki tambahan sumber pemasukan demi menunjang aktivitas mereka.

Usulan ini pun menuai pro dan kontra dari kalangan perguruan tinggi itu sendiri. Salah satu yang menolak adalah Rektor UII, Fathul Wahid

“Mengapa? Karena temuan saintifik terkait dengan dampak buruk aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan manusia di sekitar lokasi akan cenderung diabaikan. Kampus karenanya bisa menjadi antisains,” kata Fathul.

Sumber: cnn indonesia 

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Presiden Prabowo Bertemu Lukashenko di Belarus, Bahas Kerja Sama Strategis dan Undang Kunjungan ke Indonesia

NASIONAL

Menhub Prediksi 9 Juta Orang Mulai Mudik pada 13 Maret

NASIONAL

Sekjen Kemendagri Minta Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan di Daerah

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT