
JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan dana tambahan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut dilakukan menyusul dampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya masih menghitung kebutuhan anggaran yang akan dialokasikan untuk membantu kondisi keuangan pemerintah daerah. Namun, besaran dana yang akan diberikan belum dapat diumumkan.
Besaran Dana Masih Menunggu Arahan Presiden
Purbaya menjelaskan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran masih bersifat sementara dan belum final. Selain itu, rencana pemberian dana tambahan tersebut masih menunggu arahan serta persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
“Itu sudah kita hitung kebutuhannya berapa kira-kira, menunggu arahan Bapak Presiden. Nanti, nanti kita belum, belum dihitung detail apa, belum bisa diumumkan. Tunggu petunjuk Bapak Presiden dulu,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/07/2026).
Jumlah Pemda Penerima Belum Dipastikan
Saat ditanya mengenai jumlah pemerintah daerah yang akan menerima tambahan dana, Purbaya menyebut angkanya juga belum final. Sebelumnya, ia sempat menyampaikan bahwa sekitar 490 daerah berpotensi memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat.
“Ya sekitar gitu lah. Ini masih harus didiskusikan dulu baru, baru dihitung atas kertas corat-coretan, nanti saya menghadap Bapak Presiden kalau beliau setuju ya kita umumin, kalau nggak ya… ini kan keputusan Bapak Presiden semua ya, jadi saya menunggu petunjuk Bapak Presiden,” ungkap Purbaya.
Ody Cempeudak

BERITA TERKAIT
Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja PPPK
ACEHKetua Komisi I DPRK Aceh Utara Protes Kebijakan Wali Kota Lhokseumawe soal PPPK
ACEHSetia Temani dari Nol, Istri di Aceh Singkil Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK
ACEH