Aceh
Beranda » Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Suasana rapat koordinasi virtual yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rangka penetapan perpanjangan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi, Selasa (28/4/2026) malam.

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menetapkan perpanjangan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi setelah berakhirnya masa tanggap darurat. Kebijakan ini diambil guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah yang terdampak banjir dan tanah longsor.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual pada Selasa malam (28/4/2026). Rapat ini turut dihadiri unsur Forkopimda serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Dengan ini kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026,” ujar Fadhlullah.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan pentingnya percepatan langkah strategis melalui enam prioritas utama yang harus segera dijalankan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan stakeholder terkait.

Prioritas pertama difokuskan pada penanganan darurat infrastruktur, meliputi perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Buka Musrenbang RKPA 2027, Mualem: Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana

Selanjutnya, pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan hunian sementara (huntara), serta percepatan distribusi logistik, termasuk penyediaan listrik dan air bersih bagi masyarakat terdampak.

Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan keberlanjutan perlindungan sosial bagi korban bencana dan para pengungsi. Di sisi lain, proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) diminta segera dituntaskan.

Fadhlullah juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana susulan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan sistem antisipasi dan kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi ke depan.

“Persiapkan dengan matang tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, lakukan harmonisasi serta sinkronisasi kewenangan antar pihak, dan pastikan adanya dukungan pendanaan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi masyarakat dan infrastruktur di wilayah Aceh yang terdampak bencana, sekaligus meningkatkan ketahanan daerah terhadap risiko bencana di masa mendatang.***

Kasus Penistaan Agama, Tersangka DS Resmi Ditahan Kejari Banda Aceh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement