Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Mulai 1 Mei 2026, Masyarakat Sejahtera Tak Lagi Ditanggung JKA

Posted on Maret 31, 2026 by admin
Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh, menyampaikan penjelasan terkait kebijakan penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2026 dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar pada Senin (30/3/2026).

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menyesuaikan kebijakan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2026. Sebagai bagian dari perubahan tersebut, masyarakat kategori ekonomi sejahtera tidak akan lagi mendapatkan tanggungan dari program mulai tanggal 1 Mei 2026 mendatang.

Kebijakan baru ini disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang digelar pada Senin (30/3/2026). Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Aceh yang mewakili Sekretaris Daerah, dengan peserta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPA), bupati/wali kota, rumah sakit, puskesmas pembantu (pustu), serta pihak terkait lainnya secara daring.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Bagikan Bendera Merah Putih dan Resmikan Bahasa Aceh untuk Pelayanan Publik

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa kebijakan terbaru mengatur perubahan cakupan penerima manfaat JKA berdasarkan klasifikasi desil ekonomi masyarakat. “Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 atau kelompok sejahtera tidak lagi ditanggung oleh JKA,” ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan perlindungan bagi kasus medis berat atau katastropik. Contohnya pasien cuci darah yang tetap dijamin pembiayaannya tanpa memandang kategori desil ekonomi.

Baca juga: RSUD Cut Meutia Minta Maaf atas Kasus Kasur Berbelatung dan Berjanji Tingkatkan Pelayanan

Sebelumnya, pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh terbagi dua skema: desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI-JK, sedangkan desil 6 hingga 10 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA (kecuali TNI/Polri dan ASN). Dengan kebijakan baru, JKA hanya akan menanggung kelompok ekonomi menengah yaitu desil 6 dan 7.

Sementara itu, masyarakat kategori mampu atau desil 8 hingga 10 diminta untuk beralih ke BPJS Kesehatan secara mandiri agar tetap terlindungi dalam program Universal Health Coverage (UHC).

Baca juga: Layanan Kemoterapi RSUCM Aceh Utara: Solusi Pengobatan Kanker Tanpa Perlu Rujuk ke Luar Daerah

Pemerintah Aceh menetapkan masa sosialisasi selama tiga bulan sebagai masa transisi sebelum implementasi penuh. Penyesuaian kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian fiskal daerah, mengingat pendapatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menurun sekitar 50 persen dari sebelumnya.

Masyarakat diimbau untuk mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh di datawarga.acehprov.go.id guna memastikan status kepesertaan JKA.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Mualem Diserang Kritik, Ketua KPA Wilayah Samudera Pase Ajak Rakyat Aceh Bersikap Objektif

ACEH

Kelangkaan Semen di Aceh Mulai Diatasi SBA

ACEH

Gubernur Aceh Beberkan LKPJ 2025, Dorong Sinergi untuk Aceh Lebih Maju

PEMERINTAHAN

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT