Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis sore ini. Penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hasto tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dengan tangan diborgol saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan, menjadi sorotan awak media yang hadir.
“Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Kami telah memiliki bukti yang cukup kuat untuk melangkah ke tahap ini,” ujar Setyo dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa Hasto akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, Kamis (20/02/2025)
Berdasarkan keterangan KPK, Hasto diduga terlibat dalam dua perkara serius. Pertama, ia disebut berperan dalam suap yang berkaitan dengan pengaturan PAW anggota DPR RI beberapa tahun lalu. Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, eks kader PDIP yang hingga kini masih buron setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
Kedua, Hasto dituding melakukan perintangan penyidikan. KPK menduga ia memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan barang bukti, termasuk merendam ponsel, serta melarikan diri saat OTT berlangsung. Tak hanya itu, jelang pemeriksaannya sebagai saksi pada Juni 2024 lalu, Hasto juga diduga menyuruh anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi penting terkait keberadaan Harun.
“Perbuatan ini jelas menghambat proses hukum. Kami juga menemukan indikasi Hasto mengarahkan beberapa pihak untuk tidak memberikan keterangan jujur kepada penyidik,” tambah Setyo.
Penahanan Hasto menuai beragam respons. Di luar gedung KPK, puluhan pendukung PDIP berkumpul sambil berorasi mendukung Hasto. Mereka datang bersama kuasa hukum PDIP, seperti Maqdir Ismail dan Todung Mulya Lubis, yang turut mendampingi Hasto sebelum pemeriksaan.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa langkah ini berdasarkan hukum yang berlaku, yakni Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang kuat, sebagian sudah terungkap dalam sidang praperadilan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sebelum penahanan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Hasto, untuk mengumpulkan bukti tambahan. Penyidik juga memeriksa puluhan saksi dan ahli demi memperjelas konstruksi kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting dari partai besar seperti PDIP. Banyak pihak berharap KPK dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan independen, tanpa tekanan politik. Penahanan Hasto juga dianggap sebagai sinyal bahwa proses hukum terhadap Harun Masiku, yang masih buron selama lebih dari lima tahun, tetap menjadi prioritas.
“KPK harus segera melimpahkan berkas ke pengadilan agar kasus ini tidak berlarut-larut. Ini momentum untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi,” ujar Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), Raden Bambang, di sela-sela konferensi pers.
Editor : Ody Cempeudak
Komentar