Oleh: Muhammad Saputra
Belakangan ini, publik Aceh dihadapkan pada gempuran opini yang berusaha membangun persepsi negatif terhadap sosok Saiful Bahri alias Pon Yaya, mantan Ketua DPR Aceh. Ia digiring seolah-olah telah melakukan kesalahan fatal dengan memberikan persetujuan kontrak kerja sama Blok Migas Bireuen–Pidie secara sepihak, diam-diam, dan melanggar aturan.
Namun, jika ditelaah lebih dalam, narasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga merupakan upaya yang disengaja untuk menyesatkan masyarakat.
Bukan Keputusan Pribadi, Melainkan Produk Kelembagaan
Fakta mendasar yang perlu diluruskan adalah surat yang dikeluarkan saat itu bukanlah “kontrak final”, melainkan persetujuan terhadap konsep kerja sama. Prosesnya pun tidak dilakukan secara individualistik. Dokumen tersebut lahir setelah melalui mekanisme kajian mendalam oleh Komisi III DPR Aceh.
Lebih jauh lagi, tuduhan bahwa penandatanganan dilakukan “di bawah meja” sama sekali tidak berdasar. Dalam dokumen tersebut terdapat paraf Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai bukti sahnya mekanisme administratif. Ini menegaskan bahwa proses tersebut berjalan terbuka, melalui jalur birokrasi yang resmi, dan jelas merupakan produk kelembagaan, bukan keputusan sepihak satu orang.
Berjalan di Koridor Hukum yang Benar
Secara yuridis, langkah yang diambil Pon Yaya justru sangat taat aturan. Dalam kerangka Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), kewenangan DPR Aceh memang terbatas pada memberikan pertimbangan, bukan persetujuan akhir. Apa yang dilakukan Pon Yaya berada tepat pada koridor tersebut.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, yang mengatur bahwa:
1. Kontrak harus mendapat persetujuan Gubernur setelah ada pertimbangan DPR Aceh.
2. DPR Aceh wajib memberikan pertimbangan dalam waktu maksimal 60 hari.
3. Jika lewat waktu tersebut tidak ada respon, Gubernur berhak menyetujui langsung.
Artinya, langkah cepat yang diambil Pon Yaya justru menyelamatkan peran dan marwah DPR Aceh. Jika diam saja hingga waktu habis, kewenangan legislatif akan hilang begitu saja. Jadi, ini adalah langkah strategis untuk menjaga agar aspirasi dan pengawasan DPR tetap didengar.
Fokus Eksplorasi, Bukan Eksploitasi
Poin krusial lainnya yang sering disalahartikan adalah sifat kegiatan yang disetujui. Kebijakan ini hanya mencakup tahap eksplorasi, bukan eksploitasi. Tidak ada satu tetes minyak pun yang dijual atau diambil pada tahap ini. Semua kegiatan terbatas pada survei, pemetaan potensi, dan pengumpulan data ilmiah.
Dari sisi ekonomi, Aceh justru diuntungkan luar biasa. Seluruh biaya operasional dan risiko finansial ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan investor. Aceh tidak mengeluarkan biaya sepeser pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), namun mendapatkan data potensi sumber daya alam yang sangat berharga secara gratis. Ini adalah langkah cerdas: dapat manfaat, tidak ada risiko.
Dorongan Perkuat Kedaulatan Aceh
Proses ini juga menjadi cermin bagi kita semua bahwa kewenangan DPR Aceh dalam UUPA saat ini masih lemah, hanya sebatas “memberikan pertimbangan”. Oleh karena itu, momen ini justru menjadi dasar kuat untuk mendorong revisi UUPA ke depannya, agar Aceh memiliki kedaulatan penuh dan kewenangan “persetujuan”, bukan sekadar “pertimbangan”.
Terakhir, soal isu tidak adanya sidang paripurna, hal tersebut bukan pelanggaran hukum. Praktik serupa pernah terjadi pada tahun 2022 dan dianggap normal. Maka, wajar jika publik bertanya: mengapa hal yang dulu biasa, sekarang dijadikan masalah besar?
Kesimpulannya, ini bukan keputusan pribadi, bukan pelanggaran hukum, dan bukan transaksi gelap. Ini adalah keputusan yang sah, transparan, dan strategis demi kepentingan masa depan Aceh.***









Komentar