
JAKARTA – Memasuki dua tahun masa kepemimpinannya sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Prabowo tercatat mencapai Rp2,066 triliun.
Mengutip data LHKPN per 31 Maret 2026, Selasa (20/10/2026), kekayaan Prabowo tercatat sebesar Rp2.066.764.868.191. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp4,52 miliar dibandingkan laporan periode sebelumnya yang mencapai Rp2.062.241.012.691.
Momentum dua tahun pemerintahan Prabowo dihitung sejak dirinya resmi dilantik sebagai Presiden RI untuk periode 2024–2029 pada 20 Oktober 2024. Prabowo terpilih setelah memperoleh 96.214.691 suara atau setara 58,59 persen dari total suara sah nasional dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan rincian LHKPN, surat berharga menjadi komponen terbesar dalam portofolio kekayaan Prabowo. Nilainya mencapai Rp1.677.239.000.000 atau sekitar Rp1,677 triliun.
Aset tersebut mencakup berbagai instrumen keuangan, seperti surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan sekuritas kredit. Nilainya menyumbang lebih dari 80 persen dari keseluruhan kekayaan yang dilaporkan.
Sementara itu, aset terbesar kedua berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Prabowo tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Jakarta Selatan, dengan total nilai mencapai Rp323.758.593.500.
Salah satu aset properti bernilai tinggi berada di Jakarta Selatan, dengan luas tanah 8.365 meter persegi dan bangunan seluas 2.175 meter persegi. Aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp178,4 miliar.
Selain itu, terdapat properti di Bogor dengan luas tanah 2.100 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi, yang dilaporkan bernilai sekitar Rp58 miliar.
Di sektor alat transportasi dan mesin, Prabowo melaporkan kepemilikan tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor dengan total nilai Rp1.258.500.000.
Kendaraan yang tercantum dalam laporan tersebut terdiri atas Toyota Alphard Minibus tahun 2005 senilai Rp400 juta, Toyota Lexus Jeep tahun 2002 senilai Rp400 juta, Mitsubishi Pajero Jeep tahun 2000 senilai Rp175 juta, serta Honda CR-V Jeep tahun 2007 senilai Rp130 juta.
Selain itu, terdapat dua unit Land Rover Jeep keluaran 1992 dan 1994 yang masing-masing bernilai Rp50 juta, Toyota Land Cruiser Jeep tahun 1980 senilai Rp50 juta, serta sepeda motor Suzuki tahun 2002 dengan nilai Rp3,5 juta.
Kendaraan-kendaraan tersebut menjadi salah satu bagian dari keseluruhan aset bergerak yang dilaporkan Presiden Prabowo kepada KPK.
Komponen kekayaan lainnya mencakup harta bergerak lainnya senilai Rp16.464.523.500. Adapun kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp48.044.251.191 atau sekitar Rp48,04 miliar.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah nilai utang Prabowo yang tercatat Rp0. Dengan demikian, berdasarkan laporan LHKPN tersebut, tidak terdapat kewajiban utang yang dilaporkan.
Secara keseluruhan, laporan itu menunjukkan bahwa kekayaan Prabowo didominasi surat berharga, disusul kepemilikan properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
LHKPN merupakan instrumen pelaporan kekayaan penyelenggara negara yang dikelola KPK sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi. Data tersebut menjadi salah satu rujukan publik untuk mengetahui aset yang dilaporkan pejabat negara selama menjalankan tugasnya.(*)

BERITA TERKAIT
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Perjudian Daring Internasional, 321 WNA Berbagai Negara Ditangkap
NASIONALMenteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang
NASIONALKeterlambatan Penerbangan Jemaah Haji Masih Jadi Masalah Berulang
NASIONAL