Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

DPR-Pemerintah Ketok Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Ini Rinciannya

Posted on Oktober 7, 2026 by yunis buloh
Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1448 H/2027 M sebesar Rp98,4 juta per jemaah, dengan Bipih yang dibayar langsung jemaah Rp54,6 juta, Rabu (7/10/2026).

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi rata-rata sebesar Rp98.466.463,35 per jemaah.

Dari total biaya tersebut, jemaah haji akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp54.648.825 per jemaah, atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Motor Lintas Daerah, Sita 43 Unit Kendaraan

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah telah menyepakati besaran BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Baca juga: Seskab Tegaskan MBG Tak Sentuh Anggaran Pendidikan

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah/2027 per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.463,35,” kata Dasco dalam rapat.

Dasco menjelaskan, komponen BPIH untuk kebutuhan di dalam negeri rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 per jemaah. Sementara komponen biaya di Arab Saudi mencapai rata-rata Rp54.317.360,07 per jemaah.

Baca juga: Menko Yusril: Coast Guard Kita Sangat Lemah Dibandingkan Negara Lain

Adapun biaya penerbangan ditetapkan rata-rata sebesar Rp38.505.046 per jemaah.

Dari total BPIH tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah, atau sekitar 55,50 persen.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, serta biaya hidup jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah,” ujar Dasco.

Sementara itu, komponen biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji ditetapkan rata-rata sebesar Rp43.817.526 per jemaah, atau sekitar 44,50 persen dari rata-rata BPIH.

Total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah mencapai Rp8.832.950.049.416,94.

Dasco juga menyampaikan bahwa sisa nilai manfaat sekitar Rp2,6 triliun disetujui untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.

Besaran BPIH yang disepakati DPR dan pemerintah tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam usulan awal tersebut, pemerintah menerapkan komposisi biaya sebesar 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Bipih dan 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berdasarkan skema tersebut, Bipih yang diusulkan pemerintah mencapai Rp42.936.068,81 per jemaah, sedangkan nilai manfaat mencapai Rp64.404.103,21 per jemaah.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah dalam usulan pemerintah antara lain biaya penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi di Makkah.

Sementara dana nilai manfaat direncanakan digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, di antaranya pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, biaya haji 2027 yang harus ditanggung langsung oleh jemaah menjadi Rp54,65 juta, sementara sebagian biaya lainnya ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Gegara Sengketa Ijazah Gibran, Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK

NASIONAL
Presiden Prabowo Subianto menyambut langsung kedatangan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan beserta rombongan saat tiba di Indonesia pada Selasa (11/2/2025). Foto/Riyan/sindo

Erdogan Tiba di Indonesia Disambut Presiden Prabowo

NASIONAL

Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji Masih Jadi Masalah Berulang

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT