Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Gegara Sengketa Ijazah Gibran, Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK

Posted on Oktober 7, 2026 by yunis buloh
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026). Sehari kemudian, sembilan hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut. ANTARA/Laily Rahmawat

JAKARTA — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan dan persidangan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung. Perkara dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026 itu mulai disidangkan dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Baca juga: Aksi Kekerasan di Intan Jaya: Anggota Polisi Diserang Diduga Kelompok KKB

Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, mengatakan pengadu menilai sembilan hakim MK telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama.

“Pengadu menilai terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006, tentang deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama,” kata Saddan dalam persidangan.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Panglima TNI dan Kepala Staf Atur Pengelolaan SDA Sesuai Regulasi

Saddan menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim. Salah satunya terkait penjadwalan pemeriksaan dan persidangan perkara sengketa ijazah Gibran yang dinilai terlalu cepat.

Menurut pelapor, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan tekanan publik, media, hingga politik.

Baca juga: MK Perintahkan 20 Persen Dana APBN Dialokasikan Murni untuk Pendidikan

“Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya duga iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana,” ujarnya.

Selain prinsip independensi, pelapor juga menilai sembilan hakim MK melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan. Menurut Saddan, hakim seharusnya terlebih dahulu mempelajari secara cermat maksud dan tujuan permohonan serta kedudukan hukum para pemohon.

“Seharusnya perlu dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon,” tuturnya.

Pelapor juga mempersoalkan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut. Mereka menilai pengujian terhadap syarat administratif calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami menilai seharusnya yang menjadi pemohon atas keberatan syarat dan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah para peserta dalam pemilihan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024, bukan para pemohon yang tidak memiliki hubungan sebab akibat serta menjadikan MK menjadi sebuah instrumen politik,” kata Saddan.

Dalam berkas pengaduannya, Pian Andreo Halomoan Manurung meminta MKMK melakukan sejumlah tindakan terhadap perkara tersebut.

Ada lima permintaan yang diajukan, yakni membentuk tim pakar independen bersama MKMK untuk memeriksa aduan, memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK, serta memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pelapor juga meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim MK apabila terbukti melakukan pelanggaran etik serta meminta Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.

Sebelumnya, MK telah memutus perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak untuk mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan calon peserta pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Namun, dalam pertimbangan lainnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Hakim MK Arsul Sani.

Meski demikian, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Kini, dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK tersebut akan menjadi materi pemeriksaan MKMK untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam proses penanganan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran.(*)

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Yusril: Pemerintah Patuh Putusan MK Pisahkan Anggaran Pendidikan dan MBG

NASIONAL

MK Larang Pimpinan Advokat Merangkap Jabatan Menteri atau Wakil Menteri

NASIONAL

Masyarakat Cempeudak Kuta Makmur Setuju Gelar Pilchiksung

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT