
JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam penegakan hukum yang dilakukan di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Mayndra menjelaskan, para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas jaringan. Peran tersebut antara lain konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, serta perekrutan yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
Sebagian tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan, Densus 88 melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan keterhubungan antartersangka lintas wilayah. Keterhubungan tersebut antara lain berlangsung melalui pertemuan daring yang digunakan untuk indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ujar Mayndra.
Selain aktivitas komunikasi dan konsolidasi, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka.
Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik, latihan menembak, serta aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan militansi jaringan terorisme.
Densus 88 masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun individu lain yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Mayndra mengatakan, penyidik akan terus memeriksa barang bukti yang telah ditemukan serta mendalami hubungan masing-masing tersangka dengan individu atau jaringan lainnya.
Mayndra menegaskan, penegakan hukum terhadap 11 tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melakukan deteksi dini dan mencegah potensi aksi terorisme.
Upaya tersebut mencakup pencegahan terhadap konsolidasi jaringan, propaganda, perekrutan, pembinaan, hingga peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung untuk mengungkap secara lebih menyeluruh struktur jaringan, aktivitas, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.***

BERITA TERKAIT
Presiden Prabowo Menunda Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza Akibat Eskalasi Konflik di Timur Tengah
NASIONALHeboh! Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik Kasus Kuota Haji
NASIONALSeskab Teddy: Diplomasi Telepon Prabowo-Trump Berhasil Turunkan Tarif Impor Produk Indonesia
EKONOMI