
LHOKSEUMAWE — Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membuka serta mempublikasikan secara resmi draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Aceh beserta naskah akademiknya.
Aliansi menilai keterbukaan dokumen tersebut penting agar masyarakat Aceh dapat mengetahui secara jelas substansi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sekaligus memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap materi yang sedang dibahas.
Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee Teuku Rahmad Najmu mengatakan, hingga kini pihaknya menemukan sejumlah draf lama dan naskah akademik yang belum terverifikasi beredar di ruang publik. Bahkan, terdapat dokumen yang diberi label sebagai “draf final”.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian informasi karena masyarakat tidak memiliki dasar yang jelas untuk memastikan dokumen mana yang autentik, mana yang sudah tidak berlaku, dan mana yang masih menjadi bahan pembahasan.
“Kami menemukan draf lama dan naskah akademik yang belum terverifikasi kini beredar dengan label draf final. Karena itu, kami meminta DPR RI dan DPRA membuka dokumen resmi agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur,” ujar Rahmat Juru Bicara Aliansi.
Temukan Perbedaan Draf 2023 dan Usulan 2025
Aliansi juga membandingkan dokumen yang mereka temukan pada 2023 dengan rancangan perubahan UUPA yang disebut diserahkan DPRA kepada pemerintah pusat pada 21 Mei 2025.
Dalam dokumen sosialisasi DPRA yang ditemukan pada 2023, disebutkan terdapat sekitar 110 pasal yang akan direvisi. Namun, dokumen tersebut disebut berbeda dengan rancangan yang diserahkan DPRA pada 21 Mei 2025.
Menurut Aliansi, rancangan yang diserahkan pada 2025 memuat usulan perubahan terhadap delapan pasal dan penambahan satu pasal.
Delapan pasal yang diusulkan untuk diubah yakni Pasal 7, Pasal 11, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 192, Pasal 235, dan Pasal 270.
Sementara satu pasal yang diusulkan untuk ditambahkan adalah Pasal 251A.
“Menurut kami, tidak adanya draf resmi yang dipublikasikan dapat menyebabkan ketidakpastian informasi. Masyarakat berhak mengetahui setiap diksi dan substansi pasal yang disebutkan oleh DPRA,” kata Koordinator Aliansi.
Persoalkan Naskah Akademik
Selain draf RUU, Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee turut menyoroti keberadaan naskah akademik yang beredar di berbagai media.
Mereka mengaku belum menemukan naskah akademik yang dapat diverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang sebagai dokumen autentik yang menjadi dasar pembahasan revisi UUPA.
Aliansi kemudian merujuk pada Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurut Aliansi, ketentuan tersebut menjadi dasar penting agar naskah akademik dan draf rancangan undang-undang dipublikasikan sehingga masyarakat dapat memberikan masukan.
“Kami berhak mengetahui draf revisi RUU Pemerintah Aceh karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Aceh dan masa depan anak bangsa di Aceh. Kami ingin memberikan masukan berdasarkan Pasal 96 ayat (1),” ujarnya.
Aliansi juga meminta agar masukan masyarakat tidak hanya dibuka sebagai formalitas, tetapi benar-benar dipertimbangkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mereka merujuk pada Pasal 96 ayat (8) UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur mengenai penjelasan kepada masyarakat atas hasil pembahasan masukan yang telah diberikan.
Tiga Agenda yang Didorong Masuk dalam Revisi UUPA
Selain menuntut transparansi dokumen, Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee menyatakan memiliki tiga agenda utama yang ingin diperjuangkan agar masuk dalam revisi RUU Pemerintah Aceh.
Pertama, jaminan pendidikan bagi anak penduduk Aceh hingga jenjang perguruan tinggi, minimal Strata Satu (S1).
Kedua, jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh.
Ketiga, kemandirian pengelolaan sumber daya alam Aceh serta pembagian pendapatan dengan proporsi 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat.
Aliansi menilai sejumlah agenda tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan jangka panjang masyarakat Aceh dan perlu mendapatkan ruang dalam pembahasan revisi UUPA.
“Terakhir kami tegaskan, DPR RI dan DPRA jangan mengkhianati hak rakyat Aceh. Ada jutaan rakyat Aceh yang menunggu kepastian hukum terhadap keberlangsungan kehidupan mereka,” tegas Juru Bicara Aliansi.
Aliansi menambahkan, apabila draf resmi RUU Pemerintah Aceh dipublikasikan, pihaknya akan mengirimkan hasil kajian untuk menjadi bahan masukan dalam proses pembahasan revisi UUPA.
“Kami akan mengirimkan hasil kajian apabila draf RUU dipublikasikan secara resmi, agar kepentingan masyarakat Aceh dapat dipertimbangkan dalam RUU Pemerintah Aceh,” pungkasnya.***

BERITA TERKAIT
Tertib Lalu Lintas Ditegakkan, 20 Pelanggar Ditindak dalam Operasi Patuh Seulawah di Lhokseumawe
ACEHMualem Surati BPJS, Minta Kepesertaan JKA Warga Aceh Segera Diaktifkan Kembali
ACEHTim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe, Dua Kurir Ditangkap
BERITA