Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Menkomdigi: Alarm Serius Masa Depan Generasi

Posted on Mei 14, 2026 by admin
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berbicara di hadapan ratusan warga dan orang tua dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa: Gass Pol Tolak Judol yang digelar di Medan, Rabu (13/5/2026).

acehwordtime.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan data memprihatinkan terkait penyebaran judi daring (judol) yang kini semakin menggerus generasi muda. Berdasarkan temuan terbaru, tercatat hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar konten maupun aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak bahkan masih berusia di bawah 10 tahun. Angka ini dinilai sebagai alarm serius yang mengancam masa depan anak bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol yang berlangsung di Medan, Rabu (13/5/2026). Ia menegaskan bahwa judi online sejatinya bukanlah ajang persaingan atau peluang mencari uang, melainkan bentuk penipuan terstruktur atau scam. Sistem yang dibangun dalam praktik tersebut dipastikan membuat para pemain hampir selalu mengalami kerugian dan kekalahan dalam jangka panjang.

Baca juga: Mendadak Diganti! Prabowo Berhentikan Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” tegas Meutya.

Melihat ancaman yang begitu besar, Meutya menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran akses atau penindakan hukum semata. Diperlukan pendekatan yang lebih luas, terutama melalui penguatan literasi digital dan peningkatan kesadaran masyarakat agar mampu memilah dan menjauhi konten berbahaya.

Baca juga: Presiden Prabowo Akan Terima Kunjungan Presiden Afrika Selatan di Istana Merdeka

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak buruk yang ditimbulkan, khususnya bagi kaum perempuan dan anak-anak. Berdasarkan banyak laporan yang diterima pemerintah, keterlibatan anggota keluarga dalam judi online kerap berujung pada kehancuran ekonomi rumah tangga, hingga memicu kasus kekerasan dalam rumah tangga. Masalah ini bukan lagi sekadar soal materi, namun telah merenggut ketenangan keluarga dan masa depan anak-anak.

Baca juga: Masyarakat Jadi Fokus Utama, 80 Persen Undangan HUT RI Dialokasikan untuk Publik

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” kata Meutya dengan nada serius.

Pihaknya mengaku terus bekerja keras memutus rantai penyebaran dengan memblokir ribuan situs dan konten judi online setiap harinya. Namun, langkah ini dinilai belum cukup efektif jika tidak dibarengi dengan penindakan tegas terhadap para pelaku dan pengelola jaringan judi. Tanpa pemrosesan hukum yang berat bagi pelaku, situs baru akan terus bermunculan menggantikan yang diblokir.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital membutuhkan dukungan serta kerja sama lintas sektor yang erat. Mulai dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor perbankan, hingga seluruh penyedia layanan platform digital di Indonesia.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.

Selain itu, Meutya juga menyoroti agresivitas iklan judi online yang kini semakin gencar menyasar pengguna media sosial. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta manajemen platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube untuk lebih aktif dan responsif menurunkan, memblokir, serta mencegah penyebaran konten promosi judi online di lingkungan layanan mereka.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.

Di akhir sambutannya, Meutya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga setiap keluarga di rumah untuk berdiri di barisan terdepan sebagai benteng pertahanan utama. Secara khusus, ia berpesan kepada para ibu dan orang tua untuk lebih waspada dan mendampingi anak-anak dalam beraktivitas di dunia maya.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak Judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkas Meutya Hafid.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Dua Siswa Sekolah Rakyat Wakili Indonesia di Forum Anak ASEAN

PENDIDIKAN

MK Larang Anggaran Pendidikan APBN Dipakai untuk Program MBG

NASIONAL

Usai Diperiksa KPK, Mantan Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Berlari Hindari Wartawan

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT