Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Viral Live Asusila di TikTok, Dua Pelanggar Syariat Diserahkan ke Kejaksaan Banda Aceh

Posted on April 23, 2026 by admin
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si. Ia membenarkan penyerahan tersangka kasus live TikTok asusila ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

BANDA ACEH – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh resmi menyerahkan dua tersangka pelanggar syariat Islam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (22/4/2026).

Pasangan ini menjadi sorotan publik usai viral melakukan perbuatan asusila sambil melakukan siaran langsung (live streaming) di platform media sosial TikTok. Penyerahan tahap II atau P-21 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hukum.

Baca juga: Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dan Serahkan Bantuan untuk Dayah Babul Maghfirah Pasca-Kebakaran

Kedua tersangka tersebut adalah pria berinisial PR (22) asal Kabupaten Pidie dan wanita berinisial LH (25) asal Kabupaten Pidie Jaya.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum jinayat di Ibu Kota Provinsi Aceh.

Baca juga: Hari TBC Sedunia 2025 di RSU Cut Meutia: Edukasi Interaktif

“Benar, hari ini personel kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Muhammad Rizal.

Rizal menjelaskan, kasus ini bermula saat keduanya diamankan petugas di dalam sebuah mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam hari di bulan Maret lalu. Aksi tercela mereka terungkap berkat laporan warga yang merasa resah dan tersinggung melihat konten yang disiarkan secara langsung tersebut.

Baca juga: Gubernur Aceh Lepas Rombongan Peserta Mudik Gratis, Total Kuota Capai 6.421 Orang

“Pemicunya adalah aksi mereka melakukan live di TikTok sambil melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Hal tersebut memicu kecaman netizen dan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada petugas,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Secara spesifik, mereka dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang pengakuan berbuat ikhtilat (berduaan di luar nikah).

“Selanjutnya kasus ini akan melewati tahapan penyusunan dakwaan oleh pihak Kejaksaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses persidangan. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Muhammad Rizal memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan bahwa ruang digital bukan tempat untuk mempertontonkan tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungannya. Jika menemukan indikasi pelanggaran syariat, segera lapor ke Call Center Satpol PP-WH di 081219314001 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Viral Live TikTok Diduga Asusila, Remaja di Aceh Diperiksa Polisi

ACEH

Beredar Video Konflik Agraria, Geuchik Paang Minta Pemerintah Evaluasi HGU PT Satya Agung

ACEH

Gubernur Aceh Lepas Rombongan Peserta Mudik Gratis, Total Kuota Capai 6.421 Orang

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT