Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Isu JKA Dihapus? Mualem Buka Suara, Ini Penjelasan Resminya

Posted on April 16, 2026April 16, 2026 by admin
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah saat memberikan keterangan, Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan JKA tidak dihapus, hanya dievaluasi dan akan dikembalikan normal jika Dana Otsus mencapai 2,5 persen. Foto: Humas Aceh

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa informasi terkait penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh tidak benar.

Ia menyatakan, Pemerintah Aceh saat ini hanya melakukan pembaruan serta perbaikan data guna meningkatkan akurasi dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Aceh Pasee Desak DPR RI dan DPRA Buka Draf Resmi Revisi UUPA

“Saya menegaskan bahwa anggaran JKA bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ujar Mualem di hadapan relawan dan tokoh masyarakat, Rabu malam (15/4/2026).

Menurutnya, langkah evaluasi tersebut juga mencakup penataan ulang pembagian tanggung jawab antara JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Baca juga: Aceh Kembali Harumkan Nama Daerah, Sabet 9 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Ke depan akan dipisahkan mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN, serta mana kewenangan provinsi dan mana kewenangan pusat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mualem turut didampingi oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.

Baca juga: Seribu Anggota KPA Pase Gelar Ziarah dan Doa Bersama di Makam Teungku Hasan Tiro

Berdasarkan data saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk peserta JKA dan JKN.

Mualem menambahkan, penyesuaian terhadap program JKA dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, agar program tersebut benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali berada di angka 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula.

“Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” tandasnya.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Soal Tuduhan “Merampok” Dana JKA, Pemprov Aceh: Itu Tidak Pantas dan Fitnah

ACEH

RSU Cut Meutia Aceh Utara Jamin Ketersediaan Darah untuk Pasien

ACEH

Pesawat Pelita Air Jatuh di Kaltara, Pilot Tewas

PERISTIWA

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT