Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

BEM SI Aceh Tolak Pergub JKA, Sebut Cacat Hukum dan Langgar UUPA

Posted on April 6, 2026 by admin
Koordinator Wilayah (Korwil) BEM SI Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie, saat menyampaikan pernyataan sikap menolak kebijakan penghapusan sebagian penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

BANDA ACEH – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie, menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan penghapusan sebagian daftar penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.

Organisasi mahasiswa ini mendesak agar aturan tersebut segera dicabut karena dinilai cacat hukum serta mencederai hak konstitusional rakyat Aceh.

Baca juga: Habibi Aceh Raih Juara 1 AKSI Indosiar 2026

Habibie menegaskan, alasan penurunan kemampuan fiskal maupun berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak boleh dijadikan dalih untuk memangkas hak kesehatan masyarakat.

“Negara memiliki kewajiban memastikan setiap rakyatnya hidup sehat dan layak. Tidak ada dalih anggaran yang pantas dijadikan alasan untuk mengabaikan, apalagi melanggar, hak konstitusional rakyatnya,” ujarnya.

Baca juga: Resmi! Aceh Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXIII Tahun 2028

“Kesehatan bukan sekadar urusan angka atau kebijakan yang bisa dinegosiasikan. Ia adalah hak dasar yang melekat pada setiap nyawa, hak yang tidak boleh dikurangi, ditunda, atau dikorbankan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, BEM SI Aceh menilai Pergub tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang bersifat lex specialis di Aceh, yaitu:

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Rumah dan Tiga Sepeda Motor di Lhoksukon, Aceh Utara

1. UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA): Pasal 193 ayat (1) menyatakan pelayanan kesehatan diberikan kepada setiap orang. Pengurangan peserta JKA berdasarkan desil ekonomi dianggap melanggar mandat undang-undang ini.

2. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010: Pasal 27 ayat (1) secara eksplisit menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh wajib menjamin biaya kesehatan bagi seluruh penduduk Aceh tanpa pengecualian status sosial.

“Secara hukum, Pemerintah Aceh tidak memiliki ruang untuk menafsirkan aturan ini secara bebas apalagi menyimpang. Ketika Pergub justru menghadirkan pembatasan, maka itu bukan pengaturan, melainkan pengingkaran terhadap perintah hukum yang mengikat,” tambah Habibie.

Selain masalah hukum, BEM SI Aceh juga menyoroti penggunaan data Desil 8, 9, dan 10 sebagai dasar penghapusan. Menurutnya, data tersebut seringkali tidak akurat dan tidak mencerminkan realitas ekonomi di lapangan.

“Pemerintah jangan hanya terpaku pada angka statistik. Banyak warga yang secara administratif dikategorikan ‘mampu’, padahal kondisi ekonominya sangat rentan. Jika JKA dicabut, mereka akan langsung terpuruk saat harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri,” jelasnya.

Sebagai sikap akhir, BEM SI Aceh menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebagai satu-satunya langkah yang sah. Mereka menolak kompromi terhadap kebijakan yang dinilai bertentangan dengan UUPA dan Qanun Aceh.

“Pemerintah Aceh harus segera mengembalikan seluruh peserta JKA tanpa diskriminasi. Kebijakan publik tidak boleh dibangun di atas asumsi statistik semata, tetapi harus berpijak pada realitas sosial dan prinsip keadilan,” pungkas Habibie.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

RESMI! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh Bisa Berobat Tanpa Batasan Desil

ACEH

Warga Aceh Bisa Ajukan Sanggahan Jika Belum Terdaftar JKA, Ini Mekanismenya

ACEH

Mulai 1 Mei 2026, Masyarakat Sejahtera Tak Lagi Ditanggung JKA

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT