Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Warga Aceh Bisa Ajukan Sanggahan Jika Belum Terdaftar JKA, Ini Mekanismenya

Posted on April 12, 2026April 12, 2026 by admin
Infografis pengumuman penting mengenai tata cara pengajuan sanggahan bagi warga Aceh yang namanya belum tercantum dalam daftar kepesertaan awal program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Foto: Humas Aceh

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui pengelola Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan dalam program tersebut.

Bagi warga yang belum terdaftar, pemerintah menyediakan mekanisme pengajuan sanggahan guna melengkapi data kepesertaan yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSen).

Baca juga: Sekda Aceh Bersama KPK Bidik Capaian 95 Persen untuk MCSP 2025

Berdasarkan pengumuman resmi, terdapat empat metode yang dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan sanggahan:

Pertama, melalui kantor keuchik atau kepala desa. Warga dapat menyampaikan langsung usulan atau sanggahan di kantor pemerintah gampong setempat. Jalur ini menjadi metode utama yang disarankan karena dinilai paling mudah diakses serta memudahkan proses verifikasi data.

Baca juga: Kanwil Ditjenpas Aceh Gandeng Satbrimob Polda Aceh untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store dan mengikuti petunjuk untuk mengajukan usulan secara mandiri.

Ketiga, melalui layanan telepon pusat bantuan di nomor 021-171, yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan sanggahan.

Baca juga: Bupati Al-Farlaky: Ibunda Adalah Guru dan Inspirasi Terbesar dalam Hidupnya

Keempat, melalui layanan pesan instan WhatsApp Pusdatin Bansos di nomor 08877 171 171.

Meski tersedia berbagai saluran, pihak penyelenggara tetap menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan jalur melalui kantor keuchik atau kepala desa guna mempercepat proses verifikasi dan pengumpulan data secara kolektif.

Program Jaminan Kesehatan Aceh sendiri merupakan bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat Aceh yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan yang layak dan merata.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan diri telah terdaftar agar dapat memanfaatkan manfaat program tersebut.

“Ayo pastikan kepesertaan JKA Anda,” demikian imbauan yang disampaikan dalam pengumuman tersebut.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Harga Emas di Banda Aceh Mendekati Rp 7 Juta per Mayam

ACEH

Carles Puyol Jatuh Cinta Indonesia Saat ke Bali

OLAHRAGA

Agen Federal Dorong Wanita hingga Jatuh di Gedung Imigrasi New York, Picu Kemarahan Publik

DUNIA

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT