BANDA ACEH – Posisi Ketua DPR Aceh, Zulfadli, dikabarkan terancam usai majority anggota parlemen mendukung
mosi tidak percaya terhadap kepemimpinannya. Informasi ini dihimpun acehworldtime.com, Selasa (17/3/2026).
Hasil himpunan menunjukkan, sebanyak 67 dari total 81 anggota DPR Aceh menyatakan mendukung mosi tersebut. Bahkan, dukungan datang dari 11 anggota Partai Aceh, yang selama ini menjadi basis politik Zulfadli.
Sejumlah anggota menilai pola kepemimpinan Zulfadli tidak lagi mencerminkan prinsip kolektif lembaga legislatif. Ia disebut kerap mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan anggota lainnya.
“Banyak keputusan diambil tanpa koordinasi, sehingga merugikan anggota,” ujar salah satu anggota DPR Aceh.
Gerakan ini bukan sekadar dinamika politik internal, melainkan upaya menjaga fungsi legislasi tetap berjalan sesuai mekanisme. Mosi tidak percaya tersebut juga telah disampaikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, Muzakir Manaf.
Dari informasi yang beredar, terdapat sinyal persetujuan terhadap pergantian pimpinan, meski realisasinya diperkirakan dilakukan setelah Idul Fitri. Hingga kini, belum ada pembahasan terkait sosok pengganti.
Salah satu persoalan yang memicu ketegangan adalah penerapan Pergub Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas. Kebijakan itu mewajibkan tanda tangan Ketua DPR Aceh pada surat perjalanan dinas, yang dinilai sebagian anggota sebagai alat kontrol terhadap pihak yang tidak sejalan.
Selain dinamika internal, kritik terhadap kinerja DPR Aceh juga datang dari kalangan legislatif sendiri. Anggota Fraksi NasDem, Martini, menyoroti lemahnya respons lembaga tersebut terhadap penanganan bencana banjir dan longsor.
Dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ia menilai banyak agenda anggota untuk turun ke lapangan tidak berjalan karena terkendala administrasi.
“Sejak Januari hingga Maret, sejumlah kegiatan tidak mendapatkan persetujuan surat tugas. Ini menunjukkan tata kelola yang belum optimal,” ujarnya.
Kritik juga disampaikan dari kalangan mahasiswa. Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Aceh, Rifqi Maulana, menilai DPR Aceh belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, terutama dalam merespons dampak bencana yang masih dirasakan masyarakat.
Dengan dukungan mosi yang terus menguat, posisi Ketua DPR Aceh kini berada dalam tekanan. Pergantian pimpinan pasca Lebaran dinilai semakin berpeluang terjadi.***



Komentar