Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia memohon penyelesaian status dan pengelolaan Tanah Wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh. Surat tersebut menekankan pentingnya kejelasan kepemilikan tanah yang telah lama menjadi perdebatan di masyarakat, Jum’at (27/06/2025).
Dalam suratnya, Gubernur menyatakan bahwa Tanah Blang Padang di Kampung Baru, Banda Aceh, merupakan wakaf dari Sultan Iskandar Muda untuk mendukung kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Klaim ini didukung oleh sejumlah bukti historis dan dokumen resmi, antara lain:
-
Dokumen Wakaf (Oemong Sara): Tanah ini diyakini sebagai wakaf Kesultanan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman. Dokumen Belanda tahun 1875, “Van Onze Tegenwoordige Positie Op Atjeh”, juga menyebut Blang Padang sebagai tanah wakaf.
-
Peta Kolonial Belanda: Peta blad nomor 310 tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 tidak mencantumkan kepemilikan Belanda atas Blang Padang, menguatkan statusnya sebagai tanah wakaf.
-
RTRW Kota Banda Aceh 2008: Kawasan Blang Padang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, sesuai karakteristik tanah wakaf.
Muzakir Manaf meminta Presiden mengambil langkah konkret, meliputi:
-
Pengembalian status Tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
-
Penyerahan pengelolaan kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman.
-
Fasilitasi sertifikasi tanah wakaf kepada Nazir.
-
Koordinasi transparan antarinstansi sesuai aspirasi masyarakat Aceh.
Pemerintah Aceh berharap kebijakan Presiden dapat memulihkan keadilan dan ketenteraman masyarakat terkait status tanah tersebut. Surat ini juga ditembuskan kepada Menko Polhukam, Mendagri, Menhan, serta berbagai lembaga dan tokoh agama di Aceh untuk mendukung penyelesaian masalah ini.
Komentar