
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa untuk menangani berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan, pemberian suap, serta penyalahgunaan pengadaan yang seharusnya mendukung penanganan bencana secara cepat dan tepat sasaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyimpangan diduga terjadi dalam penggunaan DSP, termasuk pada proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan, karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Achmad menjelaskan, BNPB sebelumnya telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Dokumen tersebut menjadi acuan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung agar penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan cepat.
Namun, KPK menduga mekanisme tersebut disalahgunakan dan mengandung konflik kepentingan. Pengadaan yang semestinya mendukung penanganan bencana itu diduga justru menguntungkan sejumlah pihak, baik dari internal BNPB maupun pihak swasta.
“Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak, baik di lingkungan BNPB sendiri dan beberapa di luar BNPB atau pihak swasta,” ujarnya.
KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa periode 2024–2026 dengan nilai mencapai Rp148 miliar.
Pengadaan tersebut diduga melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Berdasarkan keterangan KPK, nilai pengadaan yang disorot terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Penyidik juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE.
Kepemilikan saham PT AVE disebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK menemukan indikasi suap dalam pengadaan barang dan jasa pada 2026.
Tenaga ahli Kepala BNPB berinisial RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia agar mendapatkan paket pengadaan.
Pada periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari Gery P (GER), direktur PT TLS, dengan total Rp2,38 miliar.
Dalam periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
Menurut KPK, sebagian uang dan barang berharga tersebut diduga berasal dari sejumlah vendor pengadaan di lingkungan BNPB.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana penanggulangan bencana tersebut.
Mereka terdiri atas Bima Setyawan dan Richard Erlangga (RIC), yang disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK BNPB; serta dua pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa N G.
Dalam perkara ini, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Richard disangkakan melanggar ketentuan mengenai suap dan benturan kepentingan. Sementara itu, Gabriel disangkakan menerima suap atau gratifikasi. Adapun dua tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar ketentuan pemberian suap dalam KUHP.
KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memastikan anggaran penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, Dana Siap Pakai memiliki peran penting dalam mendukung respons cepat terhadap kondisi darurat, terutama ketika masyarakat membutuhkan bantuan, perlindungan, dan pemulihan akibat bencana.
“Dana siap pakai disediakan untuk merespons kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” kata Budi.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga diselewengkan diperuntukkan bagi penanganan bencana, termasuk banjir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera. KPK menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran darurat agar bantuan bagi masyarakat terdampak bencana benar-benar tersalurkan sesuai kebutuhan.(*)

BERITA TERKAIT
Sekda Aceh Bersama KPK Bidik Capaian 95 Persen untuk MCSP 2025
ACEHKPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
HUKUMKPK Selidiki Aliran Dana Rutin ke Oknum Kemnaker dalam Kasus Pemerasan TKA
HUKUM