
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi rata-rata sebesar Rp98.466.463,35 per jemaah.
Dari total biaya tersebut, jemaah haji akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp54.648.825 per jemaah, atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah telah menyepakati besaran BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah/2027 per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.463,35,” kata Dasco dalam rapat.
Dasco menjelaskan, komponen BPIH untuk kebutuhan di dalam negeri rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 per jemaah. Sementara komponen biaya di Arab Saudi mencapai rata-rata Rp54.317.360,07 per jemaah.
Adapun biaya penerbangan ditetapkan rata-rata sebesar Rp38.505.046 per jemaah.
Dari total BPIH tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah, atau sekitar 55,50 persen.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, serta biaya hidup jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah,” ujar Dasco.
Sementara itu, komponen biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji ditetapkan rata-rata sebesar Rp43.817.526 per jemaah, atau sekitar 44,50 persen dari rata-rata BPIH.
Total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah mencapai Rp8.832.950.049.416,94.
Dasco juga menyampaikan bahwa sisa nilai manfaat sekitar Rp2,6 triliun disetujui untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.
Besaran BPIH yang disepakati DPR dan pemerintah tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam usulan awal tersebut, pemerintah menerapkan komposisi biaya sebesar 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Bipih dan 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berdasarkan skema tersebut, Bipih yang diusulkan pemerintah mencapai Rp42.936.068,81 per jemaah, sedangkan nilai manfaat mencapai Rp64.404.103,21 per jemaah.
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah dalam usulan pemerintah antara lain biaya penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi di Makkah.
Sementara dana nilai manfaat direncanakan digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, di antaranya pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, biaya haji 2027 yang harus ditanggung langsung oleh jemaah menjadi Rp54,65 juta, sementara sebagian biaya lainnya ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.***

BERITA TERKAIT
Gegara Sengketa Ijazah Gibran, Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK
NASIONALErdogan Tiba di Indonesia Disambut Presiden Prabowo
NASIONALKeterlambatan Penerbangan Jemaah Haji Masih Jadi Masalah Berulang
NASIONAL