Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

KPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs yang Dinilai Rendah

Posted on Agustus 5, 2026 by Ody Yunanda
KPK mengajukan banding atas vonis 2 tahun Abdul Wahid Cs dalam kasus jatah preman karena putusan dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan.

Pekanbaru – KPK banding vonis Abdul Wahid Cs setelah tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mendapat hukuman yang dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK. Pengajuan banding tersebut telah resmi didaftarkan kepada Pengadilan Tinggi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya hukum tersebut diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Selasa (04/08/2026).

Baca juga: Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

“Pada Selasa (4/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau,” kata jubir KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari detikNews, Rabu (05/08/2026).

KPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs

Banding diajukan terhadap tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhamad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Baca juga: Events Held In Paris Beautifull And Amazing Things

KPK menyatakan pengajuan banding tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan penerapan hukum yang tepat dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Baca juga: Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh 2021-2024, Satu Diantaranya Pernah Jabat PJ Walikota Langsa

Setelah permohonan banding didaftarkan, tim JPU KPK akan segera menyusun memori banding sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kajian tim setelah putusan yang dijatuhkan pada 30/07/2026.

“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Vonis Abdul Wahid Cs Hanya 2 Tahun

Diketahui, ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi vonis 2 tahun penjara dalam kasus ‘Jatah preman’. Ketiganya sebelumnya terjaring OTT KPK pada 03/11/2025.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU KPK pada awal Juli lalu. Dalam tuntutannya, Abdul Wahid diminta menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun penjara.

Sementara itu, Arief dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Adapun Dani M Nursallam dituntut menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Pengajuan KPK banding vonis Abdul Wahid Cs kini akan dilanjutkan dengan penyusunan memori banding oleh tim JPU KPK untuk menjadi dasar pemeriksaan pada tingkat Pengadilan Tinggi Riau.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

KPK Geledah Imigrasi Jaksel-Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim

HUKUM

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

HUKUM

Sekda Aceh Bersama KPK Bidik Capaian 95 Persen untuk MCSP 2025

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT