
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam perkara pemerasan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Anom diamankan oleh KPK di sebuah hotel di Jakarta.
Penangkapan Bupati Pemalang di Hotel Jakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penangkapan Anom dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. KPK juga masih mendalami pihak-pihak yang berada bersama Anom saat penangkapan berlangsung.
“Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
KPK Temukan Uang di Mobil dan Rumah Pemenangan
Selain melakukan penangkapan, KPK juga menemukan sejumlah uang di dalam mobil yang dibawa Anom ke Jakarta. Penemuan tersebut membuka peluang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ke arah dugaan gratifikasi.
“Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa Bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di rumah media, rumah pemenangan Bupati pada saat pilkada,” kata dia.
“Jadi tidak menutup kemungkinan kita juga akan kembangkan ke arah gratifikasi gitu ya karena ini memang bersamaan ditemukannya di TKP kemudian turut diamankan,” tambahnya.
Barang Bukti Senilai Rp2,7 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan total nilai Rp2,7 miliar, yaitu:
- Uang tunai di rumah Mohamad Haris sebesar Rp300 juta.
- Uang tunai di “rumah media” sebesar Rp80 juta.
- Buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga menjadi rekening penampung dengan saldo Rp670 juta. Dana tersebut telah dicairkan dari rekening Mohamad Haris dan diamankan oleh KPK.
- Satu koper di dalam mobil milik Anom Widiyantoro yang berisi uang tunai sebesar Rp451 juta dan diamankan di Jakarta.
Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka merupakan staf administrasi di KPK, yakni Setya Budi Dias Oktavianto.
Setya memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Selanjutnya, Lilik menggunakan informasi tersebut untuk memeras Anom.
Akibatnya, Anom melakukan pemerasan terhadap para bawahannya. Dari tindakan tersebut, Anom berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,9 miliar, dengan Rp1,2 miliar di antaranya diserahkan kepada Lilik.
Adapun empat tersangka dalam perkara ini adalah:
- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang.
- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta.
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

BERITA TERKAIT
Gubernur Muzakir Manaf Hadiri Peringatan Haul ke-5 Abu Paloh Gadeng di Aceh Utara
ACEHDPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran MBG Rp 223,5 Triliun, Seluruh Fraksi Setujui dalam APBN 2026
NASIONALAnggota DPRK Aceh Utara H. Rifarhan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
ACEH