Aceh
Beranda » Warga Aceh Bisa Ajukan Sanggahan Jika Belum Terdaftar JKA, Ini Mekanismenya

Warga Aceh Bisa Ajukan Sanggahan Jika Belum Terdaftar JKA, Ini Mekanismenya

Infografis pengumuman penting mengenai tata cara pengajuan sanggahan bagi warga Aceh yang namanya belum tercantum dalam daftar kepesertaan awal program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Foto: Humas Aceh

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui pengelola Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan dalam program tersebut.

Bagi warga yang belum terdaftar, pemerintah menyediakan mekanisme pengajuan sanggahan guna melengkapi data kepesertaan yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSen).

Berdasarkan pengumuman resmi, terdapat empat metode yang dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan sanggahan:

Pertama, melalui kantor keuchik atau kepala desa. Warga dapat menyampaikan langsung usulan atau sanggahan di kantor pemerintah gampong setempat. Jalur ini menjadi metode utama yang disarankan karena dinilai paling mudah diakses serta memudahkan proses verifikasi data.

Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store dan mengikuti petunjuk untuk mengajukan usulan secara mandiri.

Hadiri Wisuda UWM, Sekda Aceh Tekankan Pentingnya Adaptasi dan Jiwa Wirausaha

Ketiga, melalui layanan telepon pusat bantuan di nomor 021-171, yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan sanggahan.

Keempat, melalui layanan pesan instan WhatsApp Pusdatin Bansos di nomor 08877 171 171.

Meski tersedia berbagai saluran, pihak penyelenggara tetap menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan jalur melalui kantor keuchik atau kepala desa guna mempercepat proses verifikasi dan pengumpulan data secara kolektif.

Program Jaminan Kesehatan Aceh sendiri merupakan bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat Aceh yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan yang layak dan merata.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan diri telah terdaftar agar dapat memanfaatkan manfaat program tersebut.

BEM SI Aceh Tolak Pergub JKA, Sebut Cacat Hukum dan Langgar UUPA

“Ayo pastikan kepesertaan JKA Anda,” demikian imbauan yang disampaikan dalam pengumuman tersebut.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement