BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh mengadakan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Dana Otonomi Khusus (Otsus). Pertemuan berlangsung di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, pada Senin malam, (20/10/2020)
Rapat ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan menyamakan persepsi berbagai pihak terkait rencana perubahan UUPA yang sedang digodok di tingkat nasional.
Diskusi tersebut melibatkan Forbes DPR/DPD RI asal Aceh yang dipimpin oleh T.A. Khalid, anggota Badan Legislasi DPR Aceh, staf khusus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, akademisi, serta sejumlah tokoh masyarakat Aceh dari berbagai kalangan.
Dalam rapat, dijelaskan bahwa terdapat usulan perubahan pada delapan pasal dalam UUPA, ditambah satu pasal baru, sehingga total ada sembilan pasal yang sedang diperjuangkan dalam proses revisi ini.
Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan apresiasi atas semangat kebersamaan semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan aspirasi dan kekhususan Aceh.
“Pemerintah Aceh sangat menghormati perjuangan Forbes DPR/DPD RI, DPR Aceh, para ulama, dan seluruh elemen masyarakat yang terus konsisten memperjuangkan keistimewaan Aceh. Semangat kolektif ini menjadi fondasi untuk menjaga martabat dan kekhususan Aceh sesuai dengan semangat MoU Helsinki,” ungkap M. Nasir.
Ia juga menegaskan bahwa pertemuan ini memperkuat komitmen bersama untuk memastikan revisi UUPA selaras dengan aspirasi masyarakat Aceh, merujuk pada MoU Helsinki, sekaligus tetap sesuai dengan kerangka konstitusi nasional.
“Diskusi ini mencerminkan semangat dan tekad kita untuk memperjuangkan UUPA secara konstruktif dan bermartabat,” tambah Sekda.
Sebelumnya, DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta bersama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin sebagai bagian dari tahap awal pembahasan revisi UUPA.



Komentar