Aceh
Beranda » RSUCM Aceh Utara Tangani Persalinan ODGJ Tanpa Identitas, Lahirkan Bayi Laki-laki Sehat

RSUCM Aceh Utara Tangani Persalinan ODGJ Tanpa Identitas, Lahirkan Bayi Laki-laki Sehat

Lhokseumawe – Seorang perempuan yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) melahirkan bayi laki-laki di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara pada Rabu (28/05/2025). Pasien ini dibawa oleh seorang warga bernama Nurul dari Desa Kuta Blang, Lhokseumawe, yang tidak mengetahui identitas lengkapnya.

Perempuan tersebut hanya menyebut namanya “Intan Mutia” dan kerap memberikan informasi asal yang berubah-ubah, mulai dari Aceh Utara, Aceh Timur, hingga Lhokseumawe.

Kendala Identitas dan Penolakan Rumah Sakit Swasta

Menurut Humas RSUCM Aceh Utara, Harry Laksmana, perempuan ini sempat ditangani oleh Puskesmas Mon Geudong untuk gangguan jiwanya, namun tidak ditemukan identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga.

“Tidak diketahui pasti siapa nama ibu ini,” kata Harry.

Ilham Rizky Maulana Bantah Tuduhan Dukung Pembentukan Empat Batalyon di Aceh: Itu Hoaks yang Berbahaya

Sebelum tiba di RSUCM, pasien ini sempat ditolak oleh dua rumah sakit swasta. “Menurut cerita dari yang membawanya ke rumah sakit, sudah ditolak oleh dua rumah sakit swasta penanganan melahirkannya. Terakhir dibawa ke kita, atas nama kemanusiaan kita tangani,” jelas Harry.

Penanganan Medis dan Hasil Pemeriksaan Kejiwaan

Tim dokter obgyn RSUCM yang dipimpin dr. Teuku Yudi Iqbal, Sp.OG, segera menyiapkan tindakan operasi. Pasien juga didampingi oleh seorang bidan. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh dr. Juniarti Sp.KJ.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUCM, dr. Mukti, menjelaskan bahwa diagnosis gangguan jiwa pada pasien ini berasal dari masyarakat yang membawanya.

“Hasil analisis kesehatan jiwanya di rumah sakit ini tidak ditemukan gangguan jiwa, mungkin karena agak linglung, ngomongnya sesekali pindah-pindah tema,” terang dr. Mukti.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kukuh Lanjutkan Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Operasi berjalan lancar, dan bayi laki-laki seberat 2,8 kilogram lahir dalam kondisi sehat.

Koordinasi dengan Dinas Sosial dan Kendala BPJS Kesehatan

Pihak RSUCM telah menghubungi Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Muslem, yang berjanji akan membantu pengurusan dokumen kependudukan ibu bayi agar bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan di kemudian hari.

Direktur RSUCM Aceh Utara, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M, menegaskan komitmen rumah sakit untuk memberikan layanan medis tanpa menolak pasien.

“Tangani dulu, soal administrasi nanti bisa dilengkapi berikutnya. Apalagi, ini kasus ODGJ, atas nama kemanusiaan kita tangani layaknya pasien lainnya,” ujar dr. Syarifah.

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Beliau juga menambahkan bahwa seluruh biaya penanganan pasien ini ditanggung penuh oleh rumah sakit sebagai bentuk kemanusiaan.

Dr. Mukti mengungkapkan bahwa saat ini belum ada skema pembiayaan BPJS Kesehatan untuk kasus seperti ini.

“BPJS Kesehatan belum memiliki regulasi untuk kasus-kasus tertentu seperti ODGJ itu. Jadi praktis tidak bisa kami klaim dengan layanan BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Harapan Regulasi Baru dan Penjelasan BPJS Kesehatan

Dr. Syarifah berharap BPJS Kesehatan dapat membuat regulasi atau skema baru untuk kasus serupa di masa mendatang.

“Ke depan, kasus-kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi juga di daerah lain. Untuk itu, perlu BPJS Kesehatan membuat regulasi khusus tentang kasus sejenis ini,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Baharuddin, menjelaskan bahwa pasien ODGJ tetap bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan jika terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki data kependudukan seperti NIK dan KK.

“Beberapa pasien ODGJ di RSUCM Aceh Utara juga kami terima klaimnya. Harus diingat, kepesertaan di BPJS berbasis data kependudukan seperti NIK dan KK. Jika ada itu dan terdaftar sebagai peserta aktif, pasti bisa diklaim,” jelasnya.

Baharuddin juga mengimbau keluarga dengan anggota yang mengalami gangguan jiwa untuk segera mengurus dokumen kependudukan demi mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

“Jika tidak terdaftar sebagai peserta karena tidak punya data kependudukan, mohon maaf karena hingga saat ini belum ada regulasi khusus untuk kasus-kasus tertentu seperti ini,” pungkasnya.

Editor : Ody Cempeudak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement