BANDA ACEH – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama resmi menetapkan Provinsi Aceh sebagai tuan rumah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXIII yang akan digelar pada tahun 2028.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 2 Februari 2026 di Jakarta.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Aceh dipilih setelah melalui berbagai tahapan pertimbangan dan dinilai telah memenuhi syarat serta kesiapan untuk menjadi tuan rumah ajang keagamaan bergengsi tingkat nasional tersebut. Penunjukan ini sekaligus menjadi bentuk kepercayaan pemerintah pusat terhadap kemampuan Aceh menyukseskan event besar yang melibatkan peserta dari seluruh provinsi di Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Marzuki, membenarkan kabar tersebut.
“Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keputusan resmi dari Kementerian Agama dan akan segera melaporkannya kepada pimpinan daerah guna memulai tahapan persiapan selanjutnya,” ujar Marzuki, Jumat (3/4/2026).
Ke depannya, Pemerintah Aceh akan mulai menyusun berbagai kebutuhan teknis, mulai dari kesiapan infrastruktur, akomodasi peserta, hingga persiapan arena perlombaan yang layak dan representatif.
Diketahui, MTQ Nasional XXXIII tahun 2028 nantinya akan mempertandingkan berbagai cabang lomba, di antaranya seni baca Al-Quran, qira’at, hafalan, tafsir, fahm Al-Quran, syarh Al-Quran, seni kaligrafi, hingga karya tulis ilmiah.
Secara rinci, untuk cabang seni baca Al-Quran meliputi golongan tartil, anak-anak, remaja, dewasa, hingga kategori tuna netra. Sementara cabang hafalan Al-Quran terdiri dari kategori 1 juz, 5 juz, 10 juz, 20 juz, hingga 30 juz.
Uniknya, cabang tafsir Al-Quran akan diperlombakan dalam tiga bahasa, yakni Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Sedangkan cabang seni kaligrafi mencakup kategori naskah, hiasan mushaf, dekorasi, kontemporer, hingga digital.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa waktu pelaksanaan MTQ Nasional XXXIII Tahun 2028 akan ditentukan kemudian melalui tahapan selanjutnya.
Sementara itu, terkait pembiayaan, kegiatan ini akan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Aceh, serta dimungkinkan adanya dukungan dari kementerian/instansi terkait, pemerintah daerah lain, hingga partisipasi masyarakat.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Aceh, bantuan dari kementerian, instansi terkait, pemerintah daerah lain, dan bantuan dari masyarakat,” bunyi diktum keempat keputusan tersebut.
Penunjukan Aceh sebagai tuan rumah diharapkan tidak hanya sukses secara penyelenggaraan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi syiar Islam, pengembangan seni Al-Qur’an, serta pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah. Momentum ini juga menjadi kesempatan bagi Aceh untuk menunjukkan identitasnya sebagai daerah yang kental dengan nilai-nilai syariat Islam di tingkat nasional maupun internasional.***




Komentar