Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Polemik SK PLT Sekda Aceh Memanas, DPW Muda Seudang Bireuen Dukung Zulfadhli Usut Tuntas

Posted on Februari 24, 2025 by admin
Ketua DPW Muda Seudang Bireuen, Sayed Chairul Raziq Al Aydrus

Bireuen – Polemik politik di Aceh kembali memanas menyusul pernyataan pedas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh tertanggal 12 Februari 2025.

Pernyataan tersebut menuai kontroversi dan memicu perdebatan publik, terutama terkait proses dan legitimasi penetapan SK tersebut, yang dinilai oleh sebagian pihak tidak transparan dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik di daerah.

Baca juga: Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil dan Ketua DPRK Arafat Ali Kunjungi Anak Yatim Penderita Kelumpuhan di RSUD Cut Meutia

Situasi ini semakin memperuncing ketegangan antara lembaga legislatif dan eksekutif di Aceh, menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Dugaan maladministrasi dalam penerbitan SK PLT Sekda Aceh bukanlah persoalan sepele. Maladministrasi dapat mencakup berbagai bentuk penyimpangan, seperti pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak tata kelola pemerintahan yang sehat dan berpotensi merugikan kepentingan publik.

Baca juga: Popularitas Dipersoalkan, Muda Seudang Sebut Imum Jon Fokus Kerja Nyata

Oleh karena itu, pengusutan yang dilakukan oleh Ketua DPRA harus didukung penuh oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Berdasarkan UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4), disebutkan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Baca juga: Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma Tahap Pertama ke 53 Titik di Banda Aceh dan Aceh Besar

Fungsi-fungsi DPRA diatur secara rinci dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006. Salah satu fungsi DPRA untuk mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh. Fungsi pengawasan ini mencakup pengawasan kebijakan pemerintah, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah.

“Menanggapi polemik yang saat ini terjadi, kami juga sangat menghargai kritikan dan masukan dari berbagai pihak yang menyarankan pergantian Ketua DPRA pada Ketua Umum DPP Partai Aceh yang saat ini juga menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Namun dalam hal ini kami merasa perlu untuk memberikan tanggapan lebih jauh terhadap usulan yang menyarankan pergantian Ketua DPRA kepada Gubernur Aceh. Kami menilai bahwa usulan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku, baik dalam UUD 1945 maupun UUPA. Kami merasa bahwa tindakan yang diambil oleh Ketua DPRA sudah benar, jika ada hal yang keliru perlu diselidiki lebih dalam, sebagaimana salah satu fungsi DPRA adalah pengawasan.

Jika dugaan maladministrasi tersebut terbukti benar maka hal ini sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, Kata Sayed Chairul Raziq Al Aydrus selaku Ketua DPW Muda Seudang Bireuen.

Kami juga menilai kinerja Ketua DPRA saat ini, Zulfadhli, A.Md., telah terbukti baik dan konsisten dalam memimpin lembaga legislatif ini.

Di bawah kepemimpinannya, DPRA telah berhasil merumuskan berbagai kebijakan strategis yang mendukung pembangunan Aceh, termasuk dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan syariat Islam, dan penguatan otonomi khusus Aceh. Pergantian Ketua DPRA tanpa alasan yang kuat justru dapat mengganggu stabilitas dan kontinuitas kinerja lembaga ini.

“Kami menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Ketua DPRA pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah dari Fraksi Partai Golkar periode 2024-2029, pada tanggal 21 Februari 2025 mencerminkan kedewasaan politik yang patut diapresiasi. Sebagai wakil rakyat, ia tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menyuarakan kepentingan publik dengan cara yang konstruktif dan bertanggung jawab.

Kepemimpinan Zulfadhli, A.Md., sebagai Ketua DPRA harus dipertahankan mengingat kinerjanya yang baik dan komitmennya terhadap pembangunan Aceh. Kami mendukung penuh kepemimpinan Zulfadhli, A.Md., dan menolak segala bentuk intervensi yang dapat merusak independensi DPRA, dugaan maladministrasi ini harus di usut tuntas”, tutup Sayed yang juga merupakan Ketua Devisi Relawan dan Underbow Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh Kabupaten Bireuen.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Anggota Polda Metro Jaya Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Juanda, Bogor

NASIONAL

RSU Cut Meutia Hadirkan Layanan Pengaduan Terpadu untuk Tingkatkan Pelayanan

ACEH

Gubernur Aceh Lantik Marlina sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi, dan Ketua FORIKAN

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT