BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya meningkatkan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 yang diterbitkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dalam ketentuan itu dijelaskan, ASN tetap melaksanakan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) pada hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIB. Sementara itu, apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin pukul 07.45 WIB.
Meski memberikan fleksibilitas kerja pada hari Jumat, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sejumlah sektor seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, layanan kedaruratan, hingga Samsat tetap diwajibkan beroperasi dari kantor.
Selain itu, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi juga diwajibkan tetap hadir di kantor guna memastikan koordinasi serta pengawasan pelaksanaan tugas berjalan optimal.
Pemerintah Aceh juga menginstruksikan setiap instansi untuk mengatur jadwal piket pegawai pada hari Jumat agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan. ASN yang menjalankan tugas dari rumah diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian kinerja.
Kebijakan ini turut diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan kerja, termasuk pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor lainnya secara terukur.
Di samping itu, pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen juga diterapkan. Instansi pemerintah diminta mengurangi kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem daring maupun hybrid.
“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan unit kerja masing-masing,” demikian penegasan Muzakir Manaf dalam surat edaran tersebut.***




Komentar