BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menyesuaikan kebijakan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2026. Sebagai bagian dari perubahan tersebut, masyarakat kategori ekonomi sejahtera tidak akan lagi mendapatkan tanggungan dari program mulai tanggal 1 Mei 2026 mendatang.
Kebijakan baru ini disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang digelar pada Senin (30/3/2026). Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Aceh yang mewakili Sekretaris Daerah, dengan peserta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPA), bupati/wali kota, rumah sakit, puskesmas pembantu (pustu), serta pihak terkait lainnya secara daring.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa kebijakan terbaru mengatur perubahan cakupan penerima manfaat JKA berdasarkan klasifikasi desil ekonomi masyarakat. “Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 atau kelompok sejahtera tidak lagi ditanggung oleh JKA,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan perlindungan bagi kasus medis berat atau katastropik. Contohnya pasien cuci darah yang tetap dijamin pembiayaannya tanpa memandang kategori desil ekonomi.
Sebelumnya, pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh terbagi dua skema: desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI-JK, sedangkan desil 6 hingga 10 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA (kecuali TNI/Polri dan ASN). Dengan kebijakan baru, JKA hanya akan menanggung kelompok ekonomi menengah yaitu desil 6 dan 7.
Sementara itu, masyarakat kategori mampu atau desil 8 hingga 10 diminta untuk beralih ke BPJS Kesehatan secara mandiri agar tetap terlindungi dalam program Universal Health Coverage (UHC).
Pemerintah Aceh menetapkan masa sosialisasi selama tiga bulan sebagai masa transisi sebelum implementasi penuh. Penyesuaian kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian fiskal daerah, mengingat pendapatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menurun sekitar 50 persen dari sebelumnya.
Masyarakat diimbau untuk mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh di datawarga.acehprov.go.id guna memastikan status kepesertaan JKA.***




Komentar