News
Beranda » Kejati Aceh Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM

Kejati Aceh Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh digiring oleh petugas Kejaksaan Tinggi Aceh menuju ruang pemeriksaan, Selasa (7/4/2026). Tersangka yang mengenakan rompi tahanan tampak dikawal ketat oleh aparat, usai resmi ditetapkan dan ditahan terkait perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Foto: Kejati Aceh

BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Tersangka yang ditetapkan pada Selasa (7/4/2026) tersebut adalah Eva Triani (ET), seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam perkara tersebut.

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, ET juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga,” ujar Ali dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh yang dilaksanakan melalui BPSDM Aceh sejak tahun 2021 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri.

Kabar Duka, Pemodal Pesawat Selawah RI, Teungku Nyak Sandang Meninggal Dunia

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah penyaluran beasiswa bagi mahasiswa yang menempuh studi di University of Rhode Island melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia. Total dana yang disalurkan mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan berupa penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak sesuai dengan laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa. Dana yang ditagihkan tersebut diduga tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas.

Selain itu, pada tahun 2024 juga ditemukan dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, tersangka ET diduga berperan membuat tagihan atau invoice fiktif yang seolah-olah berasal dari pihak universitas luar negeri atas permintaan pihak tertentu.

Tidak hanya itu, ET juga disebut menarik dan menyerahkan dana yang masuk ke rekening IEP Persada Indonesia kepada pihak lain, serta menerima aliran dana sebesar Rp906 juta. Sebagian dana tersebut juga diduga diserahkan kepada pihak lain sebagai bagian dari praktik tersebut.

Gubernur Aceh Beberkan LKPJ 2025, Dorong Sinergi untuk Aceh Lebih Maju

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp14,07 miliar.

Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara dari sejumlah pihak terkait, termasuk tersangka lainnya, dengan total mencapai Rp1,88 miliar. Uang tersebut telah dititipkan pada rekening penitipan Kejati Aceh.

Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejati Aceh menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Langkah penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penyelamatan keuangan negara dari praktik penyimpangan anggaran.***

Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh 2021-2024, Satu Diantaranya Pernah Jabat PJ Walikota Langsa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement